Perbup THR untuk PNS Pemkab Pidie Masih di Tangan Pemerintah Aceh
Setelah dievaluasi, provinsi akan mengembalikan ke kabupaten. Baru disiapkan SK Bupati dan diteruskan ke Dinas Keuangan Pidie untuk proses pembayaran.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Safriadi Syahbuddin
Perbup THR untuk PNS Pemkab Pidie Masih di Tangan Pemerintah Provinsi
Laporan Nur Nihayati| Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman peraturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 9.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pidie masih diproses.
"Perbupnya sudah kami kirim ke provinsi. Kami sedang menunggu dievaluasi provinsi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Pidie, Ibrahim SH, Jumat (17/5/2019).
Perbup THR itu memang sudah diwanti-wanti pihak Provinsi untuk segera diajukan. Sedangkan Perbup untuk gaji 13 masih diproses.
"Kami sedang menyusun draf Perbup untuk gaji 13, dalam dua hari ini kami ajukan ke Provinsi" jelas Ibrahim.
Setelah selesai dievaluasi selanjutnya pihak provinsi akan mengembalikan ke kabupaten dan kemudian baru dipersiapkan SK Bupati dan diteruskan ke Dinas Keuangan Pidie untuk proses pembayaran.
Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pidie, Mustafa MSi ditanyai terpisah kemarin menyebutkan, THR baru bisa dibayar setelah ada Perbup.
"Dari segi anggaran sudah kami siapkan. Cuma tinggal menunggu selesai Perbup saja," ujar Mustafa sembari meminta PNS bersabar.(*)
Baca: Batalkah Puasa Jika Melihat Foto Aurat Non-Mahram di Media Sosial? Begini Penjelasannya
Baca: Bagaimana Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca: Kisah Perempuan Aceh Bekerja di Malaysia, Nasib tak Semujur Impian