Breaking News

Pleno KIP Aceh Besar Deadlock, Ketua Putuskan Bawa Hasil ke KPU 

Anehnya, meski deadlock, namun Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fatahillah, memutuskan membawa hasil pleno itu ke KPU Pusat.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Suasana rapat pleno lanjutan KIP Aceh Besar di JSC Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (17/5/2019). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah sempat ricuh dan berlarut-larut, pleno penghitungan dan rekapitulasi suara DPRK akhirnya kembali digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, di Jantho Sport Centre (JSC), Kota Jantho, Jumat (17/5/2019).

Namun sayangnya, pleno tersebut deadlock. A

Anehnya, meski deadlock, namun Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fatahillah, memutuskan membawa hasil pleno itu ke KPU Pusat.

Padahal pleno rekapitulasi itu belum tuntas dilaksanakan.

Sebelumnya, KPU memang telah menginstruksikan KIP Aceh Besar untuk menuntaskan rekapitulasi DPRK.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, dari berbagai sumber di  Kota Jantho, pleno KIP dibuka oleh Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fatahillah, sekitar pukul 9.00 WIB. 

Di awal pleno sempat terjadi perdebatan alot antara saksi beberapa partai, di antaranya PA dan PNA, yang mempertanyakan Keputusan Bawaslu Aceh Besar Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/VI/ 2019 yang mewajibkan KIP Aceh Besar serta PPK di 9 kecamatan untuk melakukan rekapitulasi ulang suara.

Baca: Pleno KIP Aceh Memasuki Tahap Terakhir, Giliran KIP Aceh Besar Baca Rekapitulasi

Baca: VIDEO - Rapat Pleno KIP Aceh Besar Kembali Ricuh, Massa Bakar Tenda dan Pecahkan Kaca Gedung DPRK

Baca: Pleno Tingkat Provinsi Tuntas

Baca: Pleno KIP Aceh Besar Semakin Memanas

Setelah terjadi perdebatan, akhirnya KIP setuju untuk melakukan rekapitulasi ulang. KIP memerintahkan PPK kecamatan untuk segera melakukan rekapitulasi ulang langsung kemarin, sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2019. 

Setelah itu, KIP Aceh Besar kembali melanjutkan sidang pleno dimulai dari kecamatan Lembah Seulawah. Kali ini sidang dipimpin oleh salah seorang komisioner KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat. 

Sidang pleno sempat ditunda karena shalat Jumat.

Setelah Jumat, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda kecamatan Kutabaro dan Lhoong. 

Perdebatan sempat terjadi antara saksi Partai Aceh dan PNA dengan komisioner KIP perihal DPT yang tidak sama antara saksi partai dengan KIP hingga sidang dihentikan karena shalat Asar. 

Setelah shalat Asar, sekitar pukul 17.00 WIB, KIP kembali melanjutkan sidang.

Kali ini sidang langsung dipimpin oleh Ketua KIP, Cut Agus. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved