Info Singkil
Pemkab Singkil Tetapkan Zakat Fitrah, Ini Besarannya
Lalu Rp 41.800 per jiwa bagi yang konsumsi beras gentong atau sejenis dan Rp 38.000 per jiwa bagi yang konsumsi beras bulog atau sejenis.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Zakat fitrah Ramadan 1440 Hijriah di Kabupaten Aceh Singkil ditunaikan dengan uang ukurannya setara 3,8 kilogram (Kg) beras.
Kemudian besarannya terbagi dalam tiga kategori sesuai harga beras yang dikonsumsi.
Masing-masing Rp 46.870 per jiwa bagi yang konsumsi beras ramos dan sejenis.
Lalu Rp 41.800 per jiwa bagi yang konsumsi beras gentong atau sejenis dan Rp 38.000 per jiwa bagi yang konsumsi beras bulog atau sejenis.
Berikut hitungannya:
1. Konsumsi beras ramos dan sejenis 3,8 Kg x Rp 12.334 = Rp 46.870 per jiwa
2. Konsumsi beras gentong dan sejenis 3,8 Kg x Rp 11.000 = Rp 41.800 per jiwa
3. Konsumsi beras bulog dan sejenis 3,8 Kg x Rp 10.000 = 38.000 per jiwa.
Sedangkan zakat fitrah yang ditunaikan menggunakan beras ukurannya 2,75 kilogram atau 10 muk penuh beras putih ditambah segenggam untuk kesempurnaan takaran.
Demikian hasil rapat koordinasi Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil dengan MPU serta unsur terkait lainnya tentang penentuan zakat fitrah 1440 Hijriah pada 15 Mei lalu.
Ketetapan zakat fitrah tersebut akan disampaikan ke khalayak ramai besok.
"Hasil penetapan zakat fitrah Insya Allah Senin sudah diedarkan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Salihin Mizal, Minggu (19/5/2019).(Diskominfo)