Pencoblos Pakai Form C6 Orang Meninggal Dituntut 6 Bulan Kurungan dengan Setahun Masa Percobaan
Hasmudi dituntut atas kasus pidana pemilu karena mencoblos dengan menggunakan form C6 milik orang lain yang sudah meninggal
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Pencoblos Pakai Form C6 Orang Meninggal Dituntut 6 Bulan Kurungan dengan Setahun Masa Percobaan
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang warga Bireuen atas nama Hasmudi dituntut enam bulan kurungan dan satu tahun masa percobaan.
Hasmudi dituntut atas kasus pidana pemilu karena mencoblos dengan menggunakan form C6 milik orang lain yang sudah meninggal.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Maulijar SH dalam sidang di pengadilan setempat, Selasa (21/5/2019).
Baca: Harga Parcel Lebaran di Banda Aceh Rp 75.000 - Rp 500.000, Ini Isinya
Selain pidana penjara, Hasmudi juga dikenakan denda sebesar Rp 2 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Sidang yang dipimpin Nendi Rusnendi SH bersama hakim anggota, Eti Astuti MH dan Muzakir H MH berlangsung sehari, dimulai dengan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga tuntutan.
Penyelesaian sidang pidana pemilu memang dipercepat sebab dalam aturan harus selesai paling lama tujuh hari kerja.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan perbuatan Hasmudi terbukti melanggar Pasal 533 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca: Ini Tiga Tahanan Polresta Banda Aceh yang Masih Diburu, Berikut Kasus Melibatkan Ketiganya
Terhadap tuntutan itu, Hasmudi akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Rabu (22/5/2019) besok.
Dalam pemeriksaan, terdakwa terbukti melakukan pencoblosan dengan menggunakan form C6 milik Teuku Syamsuirda, yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia sejak 1 Januari 2018 pada 17 April 2019 lalu.
Gegera kasus pidana pemilu itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 06 di Lamteumen Timur, Banda Aceh atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. (*)