Rp 381,2 Miliar Dana Desa Tahap I Masih Mengendap di Kas Daerah
Dari 23 kabupaten/kota, sebut Bukhari, ada lima daerah yang pencairan dana desa tahap I nya masih sedikit
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Rp 381,2 Miliar Dana Desa Tahap I Masih Mengendap di Kas Daerah
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Sampai posisi 12 Juni 2019 hari ini, dari 6.497 desa di Aceh, masih ada 2.553 desa yang belum menarik dana desa tahap I sebesar 20 persen.
Akibat belum ditarik dana desa tahap I oleh 2.553 desa di Aceh, dana desa tahap I yang mengendap di kas daerah kabupaten/kota saat ini nilainya mencapai Rp 381,2 miliar, dari pagu dana desa tahap I sebesar 20 persen untuk Aceh Rp 991.1 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Drs Bukhari MM yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (12/6/2019) terkait masih banyak desa di Aceh yang belum mencairkan dana desa tahap I membenarkannya.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Gampong, Mantan Keuchik Tunong Lhokseumawe DPO Jaksa
Ia mengatakan, terkait masalah tersebut Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sudah menyurati dua kali kepada Bupati/Walikota.
"Surat pertama disampaikan pada bulan Maret dan kedua, 28 Mei 2019," ujarnya.
Isi surat Plt Gubernur itu, kata Bukhari, mengingatkan kepada para bupati dan wali kota untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan penyaluran dana desa dari rekening kas daerah ke rekening desa atau gampong untuk pembiayaan program dan kegiatan pembangunan di desa.
Menurut aturan Kemenkeu Nomor 193/PMK.07/2018, tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana desa yang telah ditarik dari rekening kas negara ke rekening kas daerah, paling lambat tujuh hari bisa disimpan di kas daerah, setelah itu harus disalurkan ke kas daerah.
Baca: Berjudi di Kebun Kosong, Empat Lelaki Ini Dicambuk 25 Kali
Bupati/Wali Kota belum menyalurkan sebagian dana desa tahap I tahun 2019 ini ke rekening sebagian desa, menurut Kadis PMG Aceh Bukhari, mungkin saja, ada beberapa desa belum memenuhi persyaratan untuk pencairan dana desa tahap I nya sebesar 20 persen.
Menurut aturannya, ungkap Bukhari, desa yang belum memenuhi persyaratan pencairan dana desa tahap I, belum boleh menarik dana desa tahap I nya.
Persayaratan pencairan dana desa tahap I, antara lain, harus sudah menyusun rencana anggaran dan biaya untuk kegiatan pembangunan desa 2019.
Kemudian harus sudah mengesahkan APBG 2019 nya, sehingga proses pengentrian data anggaran pembiayaan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa 2019 bisa dilaporkan/dikirim ke dalam aplikasi Siskudes ke Jakarta.
Baca: Anggota DPRA Soroti Pembelian Sepeda Motor Penghulu Kute Gunakan Dana Desa
"Desa-desa yang belum menarik dana desa tahap I nya itu, pada umumnya belum melakukan tiga hal tersebut," kata Bukhari.
Makanya agar dana desa tahap I itu pada akhir tahun nanti tidak hangus, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengirim surat kepada Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah percepatan pencairannya.