Gugatan Sengketa Pilpres 2019

5 Hal Menarik Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum Minta MK Tetapkan Kubu 02 Pemenang

Pada sidang perdana, KPU dan tim hukum 01 belum mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas isi permohonan tim hukum 02.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang pendahuluan sengketa pilpres telah digelar pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.

Dalam sidang tersebut, sebagai pemohon, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan permohonan gugatannya.

Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan tim hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait juga hadir dalam persidangan tersebut.

Pada sidang perdana, KPU dan tim hukum 01 belum mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas isi permohonan tim hukum 02.

Sejak awal, banyak dinamika yang terjadi dalam persidangan.

Dinamika persidangan ini bahkan berujung pada berubahnya jadwal sidang lanjutan.

Berikut ini sejumlah hal menarik yang terjadi pada sidang pendahuluan sengketa pilpres:

1. Sikap Majelis Hakim

Saat membuka persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan dengan tegas bahwa 9 Hakim Konstitusi tidak pernah takut dan tunduk pada siapapun.

MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

"Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut pada siapapun," ujar Anwar.

Menurut Anwar, MK merupakan lembaga independen yang terpisah dari tiga lembaga kekuasaan lainnya seperti Presiden, DPR dan Mahkamah Agung Anwar meyakinkan bahwa dalam memutus perkara hasil pemilihan umum, MK akan bersikap independen dan memutus sesuai konstitusi.

Bayu Dwi Anggono mengatakan pernyataan itu seolah ditujukan pada tim hukum 02.

Sebab, tim hukum 02 pada awal pendaftaran sempat meminta MK bisa menempatkan diri agar tidak jadi bagian dari rezim korup.

"Pernyataan kuasa hukum 02 bahwa MK bagian rezim tertentu itu dijawab tuntas, cash, oleh Majelis Hakim," ujar Bayu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved