Gugatan Sengketa Pilpres 2019

5 Hal Menarik Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum Minta MK Tetapkan Kubu 02 Pemenang

Pada sidang perdana, KPU dan tim hukum 01 belum mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas isi permohonan tim hukum 02.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Apalagi di media sosial sudah mulai muncul tuduhan untuk para hakim MK.

Bayu mengaku pernah melihat unggahan di medsos berupa foto Ketua MK sedang bersalaman dengan Presiden Jokowi saat disumpah. Kemudian, muncul anggapan bahwa MK tunduk pada pemerintah.

"Ini yang dijawab hakim bahwa MK adalah kekuasaan yang mandiri dan tidak tunduk pada siapapun," kata Bayu.

2. Kontroversi isi permohonan 02

Ketua MK Anwar Usman mempersilakan tim hukum 02 membacakan isi permohonannya bertolak pada dokumen yang didaftarkan ke MK pertama kali, yaitu pada 24 Mei 2019.

Namun pada kenyataannya, tim hukum 02 membacakan isi permohonan perbaikan yang mereka serahkan ke MK pada 10 Juni.

Dua dokumen tersebut berbeda jauh.

Pada dokumen permohonan yang pertama, isinya hanya 37 halaman. Sedangkan permohonan yang baru isinya mencapai 147 halaman.

Jumlah petitumnya yang semula hanya 7 kini menjadi 15 poin.

Termohon dan pihak terkait telah mencoba menyampaikan interupsi di tengah persidangan.

Namun Hakim memutuskan untuk menolak dan mempersilakan tim hukum 02 menyelesaikan penyampaian permohonannya.

3. Fokus pada kecurangan TSM

Hal menarik lainnya adalah isi petitum dari permohonan gugatan tim hukum 02 salah satunya adalah meminta MK menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres.

Kemudian, menetapkan bahwa hasil suara yang sah adalah versi pemohon yaitu 52 persen untuk Prabowo-Sandi dan 48 persen untuk Jokowi-Ma'ruf.

Namun, pada 2 jam pertama, tim hukum 02 justru fokus membacakan tuduhan soal kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved