Mantan Kadinkes Subulussalam Bersama PPTK, Rekanan, Konsultan Tersangka Korupsi

Dikatakan, kasus tersebut terkait proyek pembangunan pagar RSUD Subulussalam anggaran otonomi khusus.

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) A, terkait yang tersandung kasus dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan pagar Rumah Sakit Umum (RSUD) setempat, Selasa (18/6/2019). 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) A, menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pagar Rumah Sakit Umum (RSUD) setempat, Selasa (18/6/2019).

Selain mantan Kadinkes, Kejaksaan juga menahan tiga tersangka lainnya masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas dan rekanan dalam proyek senilai Rp 826 juta tersebut.

Menurut informasi, para tersangka rencananya akan ditahan langsung hingga 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH melalui Kasi Pidsus Ika Liusnardo SH didampingi Kasi Intel Irfan Hasyri mengatakan kasus ini merupakan rangkaian hasil penyidikan atas perkara yang terjadi tahun 2015 lalu.

Dikatakan, kasus tersebut terkait proyek pembangunan pagar RSUD Subulussalam anggaran otonomi khusus.

Baca: Tara Fhatia Impikan Pidie Jadi Daerah Kunjungan Wajib Wisatawan

Baca: Aktivis Pelayanan Publik Minta Polda Aceh Telusuri DO Minyak Solar Industri di Aceh Tenggara

Baca: Aktivis Pelayanan Publik Minta Polda Aceh Telusuri DO Minyak Solar Industri di Aceh Tenggara

Menurut Ika Liusnardo, A yang kini Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Subulussalam ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan dianggap ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini sendiri terjadi ketika A menjabat sebagai Dinas Kesehatan Kota Subulussalam.

Ika Liusnardo menambahkan, dalam kasus proyek senilai Rp 826 juta ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 193 juta.

Keempat tersangka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial A, I, ES dan S.

"Iya, ini kasus proyek tahun 2015 dan ada kerugian negara Rp 193 juta, tersangkanya ada empat orang, kepala dinas, PPTK, rekanan, konsultan pengawas," kata Kasi Pidsus Ika Liusnardo.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved