Menghadapi Masalah dengan Pengemis dan Anak Jalanan di Banda Aceh, Segera Hubungi Nomor Ini
Bagi anda pemilik usaha di Kota Banda Aceh, baik itu restoran, warung kopi, dan sebagainya yang melayani pelanggan, ketika anda menghadapi masalah ..
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Menghadapi Masalah dengan Pengemis dan Anak Jalanan di Banda Aceh, Segera Hubungi Nomor Ini
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Bagi pemilik usaha di Kota Banda Aceh, baik itu restoran, warung kopi, dan sebagainya yang melayani pelanggan, ketika anda menghadapi masalah saat melarang pengemis (gepeng) atau anak-anak jalanan untuk tidak masuk ke usaha milik anda untuk meminta-minta segera hubungi nomor pengaduan 08126902164 (Satpol PP) dan 08116789309 (Dinas Sosial Kota Banda Aceh).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin saat memimpin rapat yang diikuti dinas serta stakeholder terkait di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (18/6/2019). Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah membuka nomor pengaduan khusus untuk menampung keluhan masyarakat terkait keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak-anak jalanan.
"Dalam rangka mengembangkan sektor pariwisata, Pemerintah Kota Banda Aceh siap menerima berbagai keluhan dan menertibkan gelandangan, pengemis, maupun anak-anak jalanan yang mengganggu kenyamanan bersama," ungkap Zainal Arifin.
Baca: 16 Siswa SMAN 10 Fajar Harapan Lulus SNMPTN di Perguruan Tinggi Favorit
Baca: Kadin Aceh Diharapkan Mampu Tingkatkan Kemajuan Pelaku Ekonomi Aceh
Baca: Makmur Budiman Calon Tunggal Ketua Kadin Aceh
Ia juga mengharapkan agar masyarakat turut membantu upaya penertiban dan ikut berpartisipasi. "Nomor pengaduan sudah dibuka oleh Dinas Sosial dan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta siap menerima setiap keluhan masyarakat 24 jam,” kata Zainal.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pelaku usaha, sehingga Wakil Wali Kota Zainal mengharapkan dengan adanya nomor pengaduan tersebut dapat memberikan kenyamanan kepada para pelaku usaha, masyarakat, serta wisatawan.
"Izinkan kami nantinya memasang stiker tentang larangan mengemis atau meminta-minta di restoran atau usaha milik masyarakat dan jika anda menghadapi masalah ketika melarang mereka maka anda dapat menghubungi nomor pengaduan yang akan kami sebarkan,” demikian Zainal Arifin.(*)