Breaking News

Mendikbud Minta Orangtua Tidak Resah soal Sistem Zonasi pada PPDB 2019, Ini Alasannya

Mendikbud Muhadjir Effendy meminta orangtua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB 2019.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Andi Hartik
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy saat menghadiri Pidato Kebangsaan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Minggu (12/8/2018) 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta orangtua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB 2019.

Hal ini disampaikan Mendikbud pada Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," tambahnya.

Ubah cara pandang

Dilansir dari rilis resmi Kemendikbud (18/6/2019) Mendikbud mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang dan pola pikir terkait " sekolah favorit/unggulan".

Ia memahami masyarakat masih resisten dengan konsep ini.

Dikatakan Mendikbud, jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak pandai dan umumnya dari keluarga ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak.

Sekolah, khususnya sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali.

"Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya.

Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri.

Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," ujar Muhadjir Effendy.

"Ke depan, yang unggul itu individu-individunya. Sekolah hanya memfasilitasi belajar siswa," tambahnya.

Semua bisa sekolah

Pendekatan zonasi pada PPDB dimaksudkan memberikan akses lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi.

"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," terang Mendikbud.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved