Breaking News

Mendikbud Minta Orangtua Tidak Resah soal Sistem Zonasi pada PPDB 2019, Ini Alasannya

Mendikbud Muhadjir Effendy meminta orangtua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB 2019.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Andi Hartik
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy saat menghadiri Pidato Kebangsaan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Minggu (12/8/2018) 

"Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination," ungkapnya.

Apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya.

Pendidikan karakter

Mendikbud juga menjelaskan pendekatan zonasi erat kaitannya dengan penguatan pendidikan karakter.

Dijelaskan Mendikbud, sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara, pemerintah mendorong sinergi antara pihak sekolah (guru), rumah (orangtua), dan lingkungan sekitar (masyarakat).

Ekosistem pendidikan yang baik tersebut diyakini dapat mudah diwujudkan melalui pendekatan zonasi.

Mendikbud memberikan contoh negara maju yang turut menerapkan zonasi pendidikan seperti Jepang.

Saat jarak sekolah dekat dengan tempat tinggal, kemudian siswa jenjang pendidikan dasar bisa berjalan kaki ke sekolah.

Dalam proses berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki itu, siswa bisa belajar etiket sebagai warga negara.

Nilai sopan santun, peduli lingkungan, dan berbagai macam kegiatan terkait pendidikan karakter dan budi pekerti dapat ditanamkan dengan sistem zonasi ini.

"Orang tua dan masyarakat sekitar ikut terlibat dalam pendidikan karakter," katanya.

Ketentuan Sistem Zonasi

Penerimaan siswa baru yang mengacu pada sistem zonasi saat ini banyak diperbincangkan masyarakat luas.

Sistem yang mulai diterapkan sejak Tahun Ajaran 2018//2019 ini banyak menuai pro dan kontra karena dinilai membatasi siswa dengan nilai yang tinggi untuk mendapatkan sekolah favorit.

Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) merancang kebijakan ini untuk menciptakan pemerataan pendidikan dan meniadakan konsep sekolah favorit.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved