Mendikbud Minta Orangtua Tidak Resah soal Sistem Zonasi pada PPDB 2019, Ini Alasannya
Mendikbud Muhadjir Effendy meminta orangtua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB 2019.
Ketentuan detil zonasi
Jarak zonasi yang diterapkan masing-masing sekolah berbeda tergantung pada kesepakatan yang diambil oleh pihak-pihak terkait di masing-masing daerah.
Keputusan pemerintah daerah atau musyawarah para kepala sekolah bisa ditempuh untuk menetapkan jarak zonasi.
Kesepakatan itu diambil dengan didasarkan pada banyak sedikitnya ketersediaan anak usia sekolah dan kapasitas atau daya tampung sekolah di daerah tersebut.
Sementara untuk sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, penetapan jarak zonasi dan persentase zonasi diambil berdasarkan kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Jadi dalam menentukan radius zonasi, pemerintah pusat tidak terlibat secara langsung namun menyerahkannya pada masing-masing sekolah untuk dapat menentukan jarak yang dianggap paling ideal untuk kondisi sekolahnya.
Tidak heran jika angka jarak zonasi masing-masing sekolah akan berbeda antara satu dan lainnya.
Baca: Dikeluhkan hingga Diprotes, Ini Ketentuan Sistem Zonasi Penerimaan Murid Baru yang Perlu Diketahui
Baca: Murid TK/RA Se-Pidie Ikut Karnaval, Warga Sesaki Jalan
Baca: Berdebat dalam Sidang, Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Minta Orangtua Tidak Resah soal Zonasi PPDB 2019, Alasannya?"