Breaking News

Mendikbud Minta Orangtua Tidak Resah soal Sistem Zonasi pada PPDB 2019, Ini Alasannya

Mendikbud Muhadjir Effendy meminta orangtua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB 2019.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Andi Hartik
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy saat menghadiri Pidato Kebangsaan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Minggu (12/8/2018) 

Memasuki tahun kedua penerapan sistem zonasi, inilah ketentuan mendasar yang perlu diketahui masyarakat tentang sistem penerimaan siswa baru ini.

Ketentuan ini berdasarkan Pasal 16 Permendikbud RI No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

90 Persen siswa baru dari zona terdekat

Penerapan sistem zonasi menyebabkan calon siswa yang berdomisili jauh dari lokasi sebuah sekolah kehilangan kesempatan untuk bisa terdaftar menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut.

Hal itu dikarenakan sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang yang berasal dari di dekat sekolah.

10 persen lainnya

Setelah 90 persen kuota siswa baru didapat dari pendaftar yang berdomisili di sekitar sekolah.

Maka 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah zonasi.

Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada pasal 16 ayat (6) Permendikbud 14/2018 ini.

Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus.

Alasan khusus itu misalnya perpindahan domisili orangtua/wali siswa dan terjadi bencana alam/sosial.

Keterangan domisili

Bukti domisili yang digunakan sebagai parameter zonasi nantinya didapat dari alamat yang tertera di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan.

Jadi, pendaftar yang tidak memenuhi prasyarat ini tidak dapat digolongkan menjadi calon siswa yang berasal dari daerah zonasi.

Namun pada kenyataannya, peraturan ini membuat sebagian masyarakat berpikir pendek dan memanipulasi data kependudukannya dengan membuat KK palsu yang beralamatkan dekat dengan sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved