Terjun ke Sungai, Satu Napi Kabur Tewas
Dari 73 narapidana (napi) dan tahanan yang melarikan diri dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon
* Polisi Imbau yang Lain Menyerah
LHOKSUKON - Dari 73 narapidana (napi) dan tahanan yang melarikan diri dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (16/6) pada pukul 15.45 WIB, sudah 27 orang yang berhasil ditangkap hingga kemarin sore. Sisanya yang 45 orang lagi terus diuber polisi dan sipir.
Di tengah upaya pengejaran itu terbetik kabar bahwa satu napi ternyata nekat terjun ke sungai kemudian jasadnya ditemukan mengapung di sungai Desa Meunasah Pante Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (18/6) kemarin
Mayat yang ditemukan di sungai sekira pukul 09.00 WIB itu ternyata Sufriadi (20), napi asal Desa Cot Patisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Ia terlibat kasus narkoba dengan sisa masa hukuman di Cabang Rutan Lhoksukon tinggal satu tahun empat bulan 19 hari lagi.
Mayat Sufriadi ditemukan oleh seorang pria pencari ikan di sungai. “Sekitar pukul 07.45 WIB, Halimah, warga Meunasah Pante, dikabari oleh seorang pencari ikan bahwa ada sesosok mayat laki-laki yang sudah mengapung di sungai dan tersangkut kayu tak jauh dari rumah Halimah,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin.
Setelah memberitahukan lokasi mayat tersebut kepada Halimah, sang pencari ikan itu langsung pergi melanjutkan aktivitasnya. Alhasil, Halimah yang mengambil alih untuk menyampaikan kabar tentang mayat itu kepada aparat desa. Aparat desa kemudian menghubungi polisi.
“Setelah petugas tiba di lokasi ternyata benar ada satu mayat lelaki yang mengambang dalam posisi telentang dengan kondisi tubuhnya sudah menggembung,” kata Kasat Reskrim Iptu Rezki.
Lalu Iptu Rezki berkoordinasi dengan pihak Cabang Rutan Lhoksukon. Pihak rutan kemudian memastikan bahwa mayat tersebut adalah Sufriadi, salah satu napi yang kabur setelah tiga lapis pintu cabang rutan dibobol oleh puluhan napi dan tahanan.
“Mayat yang ditemukan itu kemudian divisum et repertum di RSU Cut Meutia Lhokseumawe,” kata Iptu Rezki.
Jenazah Sufriadi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan kemarin di desa asalnya, Gampong Cot Patisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara mengimbau kepada 45 napi dan tahanan yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke polisi atau ke Cabang Rutan Lhoksukon secepatnya. Jika tidak, petugas akan terus memburu sampai 45 napi yang masih kabur tersebut tertangkap.
Menurut Kasat Reskrim, hingga kemarin sore sudah 27 orang dari 73 napi/tahanan yang kabur itu berhasil ditangkap aparat polisi dan sipir. Satu di antaranya adalah napi yang terlibat kasus pembunuhan Bripka Faisal, personel Polres Aceh Utara yang ditembak oleh pengeroyoknya di kawasan Seunuddon, Aceh Utara tahun lalu. Dia adalah M Arief Munandar alias Arep (18), warga Desa Sungai Pawoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pemuda ini divonis 12 tahun penjara dan ia sudah menjalani hukuman sekitar 10 bulan penjara, sehingga tersisa 11 tahun 2 bulan 15 hari lagi.
Sedangkan dua temannya yang terlibat kasus serupa, Muktarmidi alias Tar alias Midi alias Jenggot (31), warga Desa Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan Darwin alias Wen (32), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, tidak kabur dari rutan pada Minggu siang lalu.
Informasi lain yang diperoleh Serambi, satu satu tahanan yang kabur kali ini adalah terdakwa kasus sabu-sabu 75 kg yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada 10 Januari 2019 di perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Terdakwa tersebut adalah Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur. Sedangkan empat terdakwa lainnya tidak kabur.
Dibayangi kesalahan
Sementara itu, Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar juga berharap kepada napi yang melarikan diri dari Cabang Rutan Lhoksukon itu untuk menyerahkan diri. “Melarikan diri tetap tidak akan mendapatkan ketenangan dan selalu dibayangi oleh rasa ketakutan karena masih ada kesalahan yang belum ditebus dan juga dibayangi kesalahan baru yakni melarikan diri dari rutan,” ujar Iskandar.
Rasa bersalah ini, kata Iskandar, tentunya akan mengikuti para pelarian seumur hidup yang sewaktu-waktu juga akan tertangkap dan akan mendapatkan hukuman tambahan lainnya lagi. “Kami berharap kepada saudara kami yang lari dari Rutan Lhoksukon untuk kambali saja. Lari dari tanggung jawab adalah kesalahan dan tidak akan menyelesaikan masalah,” demikian Iskandar. (jaf)