Penyidik Kejati Sita Rumah dan Mobil Darmili yang Ada di Neusu Aceh, Banda Aceh
Penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Penyidik Kejati Sita Rumah dan Mobil Darmili yang Ada di Neusu Aceh, Banda Aceh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (27/6/2019) melakukan penyitaan terhadap harta benda milik mantan bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 yang kini menjabat anggota DPRK setempat, Drs Darmili.
Harta benda yang disita penyidik berupa tanah sekaligus dengan bangunan rumah berdua lantai yang berada di Lorong Bahagia, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan satu unit mobil Toyota Fortuner BL 1 ST.
Penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang melibatkan tersangka Darmili.
Baca: Mahasiswa Simeulue Desak Kejati Tuntaskan Kasus Korupsi PDKS, Turut Melibatkan Anak Darmili

Dari hasil perhitungan penyidik, indikasi kerugian negara dalam kasus itu antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar (bukan Rp 51 miliar seperti berita sebelumnya berdasarkan audit BPKP) dari total jumlah dana penyertaan modal untuk perusahaan itu Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK setempat sejak tahun 2002-2012.
Amatan Serambinews.com, penyitaan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB dan disaksikan langsung oleh tersangka Darmili bersama kuasa hukumnya, Mila Kesuma SH dan Muzakir AR SH.
Tak ada perlawanan saat dilakukan penyegelan.
Baca: Dijadikan Cadangan Makanan Beruang, Pria Ini Ditemu Laiknya Mumi, Bertahan Hidup dengan Minum Urin
Kendati rumah dan mobil tersebut sudah dalam penyitaan penyidik, namun harta benda tersebut tetap bisa digunakan atau dipakai oleh tersangka.
Apalagi rumah Darmili selama ini ada yang menempati, meskipun bukan dirinya.
Sebelum penyitaan dilakukan, Darmili terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Aceh selama enam jam sejak pukul 10.00 WIB.
Baca: FPI Aceh Salurkan Rp 179 Juta untuk Palestina
Salah satu poin yang ditanyakan mengenai harta benda yang dimiliki oleh tersangka Darmili.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Darmili sempat mengamuk karena tidak terima harta bendanya disita penyidik.
Tapi, tim penyidik berhasil mendinginkan suasana hingga akhirnya Darmili kembali tenang dan menerima hartanya disita.(*)
Baca: FOTO-FOTO : Rumah dan Mobil Milik Mantan Bupati Simeulue, Darmili Disita Penyidik Kejati Aceh