Sederet Fakta OTT KPK di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2 Jaksa Ditangkap dan 21 Ribu Dolar Diamankan

KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dalam OTT ini, KPK mengamankan 5 orang termasuk oknum jaksa di dalamnya.

OTT terkait kasus suap perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta terkait OTT KPK tersebut.

1. Tangkap 2 jaksa

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tim Satgas KPK melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak Jumat (28/6/2019) siang hingga malam.

Laode menjelaskan, tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK, antara lain 2 Jaksa, 2 pengacara, dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.

"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Laode kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
"Sebelum 5 orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Laode kepada wartawan.

2. Barang bukti uang

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai 21 ribu dolar Singapura.

"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Wakil Ketu KPK Laode M Syarif.

Menurut Laode, OTT yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Saat ini kasusnya sedang ditangani KPK.

Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, imbuhnya, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved