8 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru karena Selundupkan Sabu, Ini Identitas Mereka
Mereka ditangkap karena ketahuan akan menyelundupkan 4,1 kg sabu-sabu ke Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Zaenal
Tempat/Tgl Lahir: Bireun/27-11-1994
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Kopelma Darusalam
Kelurahan: Kopelma Darusalam
Kecamatan: Syiah Kuala
Pekerjaan: Pelajar
7. Nama: Marhaban
Tempat/Tgl Lahir: Matang Drien/05-08-2000
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Dusun Tgk Johan
Kelurahan: Matang Drien
Kecamatan: Tanah Jambo Aye
Pekerjaan: Pelajar
8. Nama: Saifu Wanda
Tempat/Tgl Lahir: Matang Drien/04-07-1998
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Dusun Tgk Johan
Kelurahan: Matang Drien
Kecamatan: Tanah Jambo Aye
Pekerjaan: Pelajar
Status: Belum Kawin
Baca: VIDEO - Pembacok Tetangga Dibekuk Polisi, Tersangka Dendam Karena Korban Bicara Dengan Istrinya
Baca: Jadwal Keberangkatan CJH Aceh Berubah
Adapun kronologisnya sebagai berikut:
Pada pukul 05.05 WIB calon penumpang pesawat Lion Air JT983 tujuan PKU-SUB a/n Mustakim melewati SCP 2 dan ketika saat diperiksa body check oleh petugas Avsec bernama Agustaf didapati Mustakim membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu (di tapak sepatu bagian dalam).
Pukul 05.10 WIB setelah dilakukan interogasi oleh petugas Avsec didapat informasi bahwa masih ada tujuh orang lagi teman Mustakim yang hendak berangkat, yakni Agus Hidayat, Muslim, Rangga Saputra, Muktaruddin, Fuadinur, Marhaban, dan Saifu Wanda.
Mereka saat itu sedang berada di ruang tunggu Bandara SSK II.
Pukul 05.30 WIB petugas Avsec Regu 2 dan Petugas BKO dari Lanud RSN melakukan penangkapan terhadap Agus Hidayat, Muslim, Rangga Saputra, Muktaruddin, Fuadinur, Marhaban, dan Saiful Wanda di ruang tunggu Bandara SSK II.
Pukul 05.45 WIB setelah kedelapan calon penumpang Lion Air JT983 tujuan Surabaya itu ditangkap selanjutnya dibawa ke kantor Avsec untuk diproses lebih lanjut.
Pukul 07.30 WIB petugas dari Satnarkoba Polresta Pekanbaru tiba di Kantor Avsec Bandara SSK II untuk menjemput kedelapan tersangka beserta barang bukti kejahatan mereka. (*)
Baca: Darmili juga Dibidik Pasal Gratifikasi
Baca: Kasus Setempel Jadi Urusan Inspektorat