8 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru karena Selundupkan Sabu, Ini Identitas Mereka

Mereka ditangkap karena ketahuan akan menyelundupkan 4,1 kg sabu-sabu ke Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Zaenal
CITRA INDRIANI
PETUGAS memperlihatkan delapan warga Aceh yang berusaha menyelundupkan sabu seberat 4,1 kilogram dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, Jumat (28/6) pagi. 

Tempat/Tgl Lahir: Bireun/27-11-1994

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Kopelma Darusalam

Kelurahan: Kopelma Darusalam

Kecamatan: Syiah Kuala

Pekerjaan: Pelajar

7. Nama: Marhaban

Tempat/Tgl Lahir: Matang Drien/05-08-2000

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Dusun Tgk Johan

Kelurahan: Matang Drien

Kecamatan:  Tanah Jambo Aye

Pekerjaan: Pelajar

8. Nama: Saifu Wanda

Tempat/Tgl Lahir: Matang Drien/04-07-1998

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Dusun Tgk Johan

Kelurahan: Matang Drien

Kecamatan:  Tanah Jambo Aye

Pekerjaan: Pelajar

Status: Belum Kawin

Baca: VIDEO - Pembacok Tetangga Dibekuk Polisi, Tersangka Dendam Karena Korban Bicara Dengan Istrinya

Baca: Jadwal Keberangkatan CJH Aceh Berubah

Adapun kronologisnya sebagai berikut:

Pada pukul 05.05 WIB calon penumpang pesawat Lion Air JT983 tujuan PKU-SUB a/n Mustakim melewati SCP 2 dan ketika saat diperiksa body check oleh petugas Avsec bernama Agustaf didapati Mustakim membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu (di tapak sepatu bagian dalam).

Pukul 05.10 WIB setelah dilakukan interogasi oleh petugas Avsec didapat informasi bahwa masih ada tujuh orang lagi teman Mustakim yang hendak berangkat, yakni Agus Hidayat, Muslim, Rangga Saputra, Muktaruddin, Fuadinur, Marhaban, dan Saifu Wanda.

Mereka saat itu sedang berada di ruang tunggu Bandara SSK II.

Pukul 05.30 WIB petugas Avsec Regu 2 dan Petugas BKO dari Lanud RSN melakukan penangkapan terhadap Agus Hidayat, Muslim, Rangga Saputra, Muktaruddin, Fuadinur, Marhaban, dan Saiful Wanda di ruang tunggu Bandara SSK II.

Pukul 05.45 WIB setelah kedelapan calon penumpang Lion Air JT983 tujuan Surabaya itu ditangkap selanjutnya dibawa ke kantor Avsec untuk diproses lebih lanjut.

Pukul 07.30 WIB petugas dari Satnarkoba Polresta Pekanbaru tiba di Kantor Avsec Bandara SSK II untuk menjemput kedelapan tersangka beserta barang bukti kejahatan mereka. (*)

Baca: Darmili juga Dibidik Pasal Gratifikasi

Baca: Kasus Setempel Jadi Urusan Inspektorat

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved