17 Ruko di Ulee Kareng Banda Aceh Ditertibkan, Ini Kesalahan yang Dilanggar

Jadi, apa yang kami lakukan ini sudah melalui langkah-langkah persuasif dan sesuai peraturan yang berlaku

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas gabungan sedang memberikan pengertian kepada masyarakat saat penertiban bagian ruko yang menyalahi GSB di Jalan Prof Ali Hasjmy, Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (4/7/2019) 

17 Ruko di Gampong Ilie Ulee Kareng Ditertibkan, Ini Kesalahan yang Dilanggar

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, bersama petugas Satpol PP, TNI dan Polri, menertibkan 17 rumah toko (ruko) di Jalan Prof Ali Hasjmy, Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (4/7/2019) pagi sampai sore.

Pasalnya keseluruhan ruko tersebut dinilai menyalahi garis sempadan bangunan (GSB).

Penertiban ruko yang menyalahi GSB itu dipimpin Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, beranggotakan 85 petugas dari sejumlah instansi serta institusi yang diikutkan dalam kegiatan tersebut.

Baca: Seorang Wanita Pukul dan Tendang Sopir Bus yang Sedang Melaju, Gara-gara Persoalan Ini

Alat berat sedang membersihkan bagian teras ruko di Jalan Prof Ali Hasjmy, Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang menyalahi GSB, Kamis (4/7/2019)
Alat berat sedang membersihkan bagian puing-puing teras ruko di Jalan Prof Ali Hasjmy, Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang menyalahi GSB, Kamis (4/7/2019) (FOR SERAMBINEWS.COM)

“Tujuan penertiban yang kami lakukan ini untuk penataaan kembali lahan parkir serta mengembalikan lagi fungsi serta peruntukkannya, yakni dimanfaatkan bagi areal lahan parkir serta pejalan kaki,” kata Muzakkir Tulot, kepada Serambinews.com.

Ia menjelaskan sebelum penertiban 17 ruko yang menyalahi GSB itu dilakukan tim gabungan, pihaknya telah mengingatkan serta melayangkan surat teguran kepada masing-masing pemilik ruko tersebut untuk membongkar sendiri kanopi serta bagian teras milik mereka yang berada di area GSB.

Tapi, kenyataannya pada saat tim tiba, masih ada yang mengabaikan surat teguran bertanggal 20 Juni 2019 lalu.

Baca: Dalam Buku Ini, CEO AirAsia Tony Fernandes Beberkan Kisah Suksesnya

“Jadi, ketika kita tiba di sana, mau tidak mau ruko-ruko yang menyalahi GSB dan belum membongkar sendiri kanopi serta bagian teras yang masuk dalam area GSB terpaksa harus kami bongkar menggunakan alat berat yang kami sertakan ke lokasi,” sebut Muzakkir Tulot.

Karena langkah-langkah persuasif telah dilakukan, sehingga pemilik ruko itu rata-rata menerima saat bagian kanopi dan bagian teras yang masuk ke bagian GSB dibongkar petugas.

Meski, ada satu dua pemilik ruko yang merasa keberatan.

Tapi, setelah diberikan pengertian, mereka memahaminya.

Baca: Haji Uma Minta Turnamen Sepakbola Putri Piala Kemenpora di Lhokseumawe Dibatalkan

Karena, itu lanjut Muzakkir Tulot yang didampingi Kabid Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) M Zubir SSiT MSi, pihaknya ikut melibatkan petugas Kecamatan Ulee Kareng serta Keuchik Ilie, Nasrullah dan mantan Keuchik Ilie, Iskandar.

“Kami juga ikut libatkan petugas Tata Ruang Dinas PU Kota Banda Aceh. Jadi, apa yang kami lakukan ini sudah melalui langkah-langkah persuasif dan sesuai peraturan yang berlaku,” demikian pungkas Kadishub Muzakkir Tulot.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved