79 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat, Ini Rinciannya

Sebanyak 79 personel Polresta, mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat yang berlangsung...

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto memimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat bagi 79 personel yang berlangsung di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (4/7/2019). 

79 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat, Ini Rinciannya

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 79 personel Polresta, mendapat  kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat yang berlangsung di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (4/7/2019).

Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat tersebut dipimpin Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH yang ikut dihadiri Wakapolresta, AKBP Setya Yudha Prakasa SIK, para kabag, kasat, kapolsek, serta anggota polresta dan polsek sejajaran.

Dari 79 personel yang menerima kenaikan pangkat tersebut, terdiri dari 2 AKP ke Kompol. Lalu, 13 berpangkat Bripka naik ke Aipda, 48 Brigadir naik ke Bripka, 2 Briptu ke Brigadir, serta 14 personel berpangkat Bripda naik ke pangkat Briptu.

Baca: Keujruen Blang di Babahrot, Abdya, Meninggal Dunia Ditabrak Mobil Pikap L-300, Ini Kronologisnya

Baca: UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Komunikasi Antar Budaya Asia Tenggara dan Asia Barat

Baca: Jadwal Penetapan Kursi Caleg Terpilih di Pidie belum Jelas, Ini Penjelasan KIP

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno, mengatakan penganugerahan kenaikan pangkat bagi personel itu dilakukan berdasarkan penilaian kinerja serta masa tertentu selama menjalankan tugas dan pengabdiannya, sehingga hal yang terpenting menentukan bagaimana anggota naik pangkat atau tidak, indikatornya ada pelanggaran yang dilakukan.

Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini menegaskan, untuk menentukan personel itu berhak menerima kenaikan pangkat, dinilai selama dia berdinas dan pengabdiannya terhadap bangsa dan negara ini serta institusi Polri.

“Jadi tidak boleh ada catatan atau tindakan pelanggaran yang dapat menciderai institusi,” kata Kapolresta saat menyampaikan sambutannya.

Untuk dapat diusulkan kenaikan pangkat, ada kriteria penilaian tertentu, satu di antaranya, yakni tidak ada tindakan pelanggaran yang dilakukan personel bersangkutan dan hal itu merupakan catatan penting.

“Terus kembang dan tingkatkan kemampuan diri, sesuai kepangkatan serta jabatan yang diemban dengan mempertahankan citra polri yang baik dalam pelaksanaan tugas di masa yang akan datang,” demikian Kombes Pol Trisno Riyanto.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved