DPD RI Uji Sahih RUU Pajak Bumi dan Bangunan di Unsyiah

Komite IV DPD RI bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menggelar uji sahih terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pajak Bumi

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
SERAMBI/M NAZAR
Anggota DPD RI, Ghazali Abbas Adan. 

DPD RI Uji Sahih RUU Pajak Bumi dan Bangunan di Unsyiah

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komite IV DPD RI bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menggelar uji sahih terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balai Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsyiah, Selasa (9/7/2019).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari akademisi, birokrat, perwakilan kantor pajak, masyarakat dan media.

Kegiatan itu Juga dihadiri oleh Wakil Rektor IV Unsyiah, Dr Hizir Sofyan, Wakil Dekan III FEB Unsyiah, Murkhana SE MBA dan para undangan lainnya.

Ketua Tim DPD RI, Drs Ghazali Abbas Adan mengatakan sebagai anggota dewan sudah sewajarnyalah untuk bekerja secara profesional, sesuai dengan tugas dan fungsinya (tupoksi).

Anggota DPD RI asal Aceh ini menjelaskan secara umum tupoksi DPD itu diantaranya adalah fungsi legislasi yaitu dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR serta ikut serta dalam membahas RUU.

Selanjutnya pengawasan (kontrol) terhadap kerja pemerintah dan juga terkait dengan budgeting (penganggaran).

 “yang lebih utama adalah adanya fungsi representatif dari anggota DPD itu sendiri, yaitu menerima dan menghimpun aspirasi masyarakat, seperti yang kita laksanakan hari ini untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat pusat” kata Ghazali Abbas.

Baca: Wali Kota Subulussalam Nyatakan Tidak Seleksi Ulang Guru Kontrak

Baca: Dua Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Aceh Barat

Baca: Bupati Aceh Besar Kunjungi Aceh Police Expo 2019

Sementara itu Ketua Komite IV DPD RI, Dr H Ajieb Padindang SE MM dalam sambutannya mengatakan uji sahih ini merupakan tahapan terakhir terhadap RUU PBB. Dan RUU ini merupakan usul inisiatif dari DPD RI.

“Uji sahih ini untuk mendapatkan masukan, saran dan aspirasi daerah sebagai dasar untuk membahas dan menyempurnakan RUU PBB. Saat ini belum cukup kuat bagi daerah-daerah. Dengan demikian pendapatan daerah pun akan terus meningkat,” ujar Ajieb Padindang.

Kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber, diantaranya 2 orang Tim Ahli RUU Pajak Bumi dan Bangunan dari DPD RI, yaitu Dr Riatu Mariyatul Qibthiyyah PhD dan Tedi Sudarajat SH MH. Kemudian dari Unsyiah, Lilis Maryasih SE MSi Ak, CA dan dari BPKA, Najwi.

Adapun Tim Komite IV DPD RI yang hadir diantaranya :

1.  Dr H Ajieb Padindang, SE MM (Ketua Komite IV asal Sulawesi Selatan)

2.  Siska Marleni, SE Msi (Wakil Ketua Komite IV asal Sumatera Selatan)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved