Dua Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Aceh Barat
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Senin (8/7/2019) malam sekira pukul 21.45 WIB menangkap dua warga Nagan Raya dalam kasus peredaran
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Dua Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Aceh Barat
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Senin (8/7/2019) malam sekira pukul 21.45 WIB menangkap dua warga Nagan Raya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang hari-hari sebagai swasta ditangkap polisi dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Sisingamagaraja, Gampa, Meulaboh.
Informasi diperoleh Serambinews.com menjelaskan, penangkapan kedua tersangka kasus narkotika dipimpin Kasat Reserse Narkoba, Iptu Novrizaldi SH.
Baca: Bupati Aceh Besar Kunjungi Aceh Police Expo 2019
Baca: PT Perkebunan Nusantara 1 Buka Stand di Pameran Aceh Police Expo 3
Baca: Wali Kota Minta Pusat Pertimbangkan Penghapusan Fasilitas Cukai di Sabang
Polisi yang mendapat laporan adanya transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku yakni pria J (34) dan pria F (25) warga Darul Makmur, Nagan Raya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak enam paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat 2,75 gram.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Novrizaldi mengatakan, penangkapan kedua tersangka narkoba setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.(*)