Dua Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Aceh Barat

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Senin (8/7/2019) malam sekira pukul 21.45 WIB menangkap dua warga Nagan Raya dalam kasus peredaran

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
for Serambinews.com
Dua tersangka kasus narkoba diamankan di Mapolres Aceh Barat, Selasa (9/7/2019). 

Dua Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Aceh Barat

Laporan Rizwan | Meulaboh
 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Senin (8/7/2019) malam sekira pukul 21.45 WIB menangkap dua warga Nagan Raya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

 Kedua pelaku yang hari-hari sebagai swasta ditangkap polisi dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Sisingamagaraja, Gampa, Meulaboh.

 Informasi diperoleh Serambinews.com menjelaskan, penangkapan kedua tersangka kasus narkotika dipimpin Kasat Reserse Narkoba, Iptu Novrizaldi SH. 

Baca: Bupati Aceh Besar Kunjungi Aceh Police Expo 2019

Baca: PT Perkebunan Nusantara 1 Buka Stand di Pameran Aceh Police Expo 3

Baca: Wali Kota Minta Pusat Pertimbangkan Penghapusan Fasilitas Cukai di Sabang

Polisi yang mendapat laporan adanya transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku yakni pria J (34) dan pria F (25) warga Darul Makmur, Nagan Raya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak enam paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat 2,75 gram. 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Novrizaldi mengatakan, penangkapan kedua tersangka narkoba setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved