Juli 2019, Satker Pengguna Dana APBN Mulai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah

Berdasarkan PMK 196/PMK 02/2018 Satuan Kerja (Satker) pengguna dana APBN mulai menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP) yang berlaku Juli 2019.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Yusmadi
apopsilive.gr
Kartu Kredit 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berdasarkan PMK 196/PMK 02/2018 Satuan Kerja (Satker) pengguna dana APBN mulai menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP) yang berlaku Juli 2019.

Pemanfaatan kartu kredit pemerintah ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan simplifikasi, dan modernisasi dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan, dan menyederhanakan pelaksana anggaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Zaid Burhan Ibrahim dalam agenda Budget Talk Kinerja APBN Semester I Tahun Anggaran 2019 Lingkup Aceh, yang berlangsung di President Arabica Coffee, Geuceu Komplek, Banda Aceh, Jumat (12/7/2019).

“Ini merupakan kebijakan peraturan baru yang harus kita ikuti bersama terkait kartu kredit pemerintah, bahwa satker-satker yang ada di Aceh menyikapinya ke depan transaksi yang dilakukan sudah mengarah ke non tunai,” kata Zaid Burhan Ibrahim.

Satker pengguna APBN diminta menggunakan  40 persen anggaran melalui kartu kredit, sementara 60 persen lagi secara tunai.

“Ini baru tahap awal, nanti ke depan lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Zaid Burhan Ibrahim menyampaikan beberapa tujuan dari penggunaan KKP ini adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai, dan mengurangi idle cash alias dana menganggur di pemerintah.

“Kalau selama ini uang kami masukkan ke rekening bendahara. Uang  yang ada di rekening bendahara mengendap, tapi dengan transaksi KKP uang itu tidak mengendap lagi di rekening bendahara. Artinya anggaran sebesar 40 persen itu tidak di bendahara lagi,” terangnya.

Baca: 2020 Nanti, Perusahaan Spanyol Repsol Mulai Pengeboran Blok Andaman III di Perairan Aceh

Baca: Pendapatan Negara Stagnan, Menkeu Sri Mulyani: Defisit APBN Periode April 2019 Capai Rp 101 Triliun

Baca: Kuras Dana APBN Rp 30 Miliar, Jembatan Jeumerang Kuala Tari belum Berfungsi 

Ia menjelaskan alur pembayaran KKP, yaitu pertama terjadi kerja sama antar bank dengan satker. Apabila satker itu sudah memiliki rekening bendahara dengan Mandiri maka buka kartu kredit di Mandiri, demikian juga dengan bank lain.

Kemudian setelah ada perjanjian kerja sama, bank memberikan KKP kepada satker. KKP boleh dimiliki lebih dari satu, tergantung kebutuhan.

Setelah KKP diterima, maka satker boleh langsung melakukan transaksi kartu kredit, seperti belanja operasional atau belanja keperluan dinas.

“Nanti transaksi itu di print out untuk dilakukan pengujian oleh PPK yang diverifikasi oleh bendahara. Kemudian atas print out dari perbankan ditagih ke KPPN setempat, jadi tidak ada lagi transaksi yang sifatnya cash,” sebutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved