Kronologi Penangkapan Aktor Jefri Nichol Terkait Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ganja 6,01 Gram

Pihak kepolisian kemudian membeberkan bahwa pihaknya menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram saat penggerebekan Jefri Nichol.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Aktor muda Jefri Nichol saat ditemui usai tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

SERAMBINEWS.COM -  Aktor muda yang juga artis peran Jefri Nichol ditangkap karena narkoba.

Kabar penangkapan Selebriti Jefri Nichol atas kasus narkoba beredar pada Selasa (23/7/2019) di mana sang ibu, Junita Landrat juga tampak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian kemudian membeberkan bahwa pihaknya menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram saat penggerebekan Jefri Nichol.

Jefri Nichol ditangkap pada Senin (22/7/2019) malam di apartemennya yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta.

S
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar memberikan keterangan terkait penangkapan artis Jefri Nichol di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (23/7/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Keterangan terkait penangkapan Jefri Nichol tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menjelaskan kronologi penangkapan pemain film "Hit and Run" tersebut.

"Iya semalam sekitar pukul 23.30 kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di kediamannya," jelas Indra saat ditemui di Mapolresta Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) sore.

 Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan.

Saatt penangkapan, Jefri Nichol kooperatif dan tak bisa menghindar.

 "Betul ketika kami geledah maka ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya di salah satu residences-nya di wilayah Kemang," ujarnya.

Pihak kepolisian mengaku menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram saat menggerebek apartemen yang didiami Jefri Nichol.

"6,01 gram, jenisnya ganja," ungkap Indra, seperti dikutip dari tayangan beepdo.com yang diunggah pada Selasa (23/7/2019).

Indra juga menyebut bahwa pada saat penggerebekan terjadi, Jefri Nichol bersifat kooperatif, dilansir oleh Tribun Jakarta.

"Tentunya memang tidak bisa menghindar karena apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP," tuturnya.

"Kami kembangkan lagi dia mendapatkan (ganja) dari mana. Akan kami rilis besok," kata Indra.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved