Usai Nunung dan Jefri Nichol, Ini Bocoran Identitas Artis Wanita yang Juga Diciduk Karena Narkoba

Namun agaknya, masih banyak deretan artis yang akan menyusul Nunung dan Jefri Nichol masuk bui.

Editor: Amirullah
Dok PMJ/TRIBUNNEWS (HERUDIN)
Susul Nunung dan Jerfri Nichol, sosok penyanyi dangdut wanita diciduk karena narkoba. 

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

SERAMBINEWS.COM - Masih hangat diingatan masyarakat, bagaimana komedian Nunung dan sang suami diciduk polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.

Tak sampai disitu, aktor Jefri Nichol yang tiba-tiba ditangkap karena kedapatan memiliki ganja, juga bikin masyarakat tercengang.

Namun agaknya, masih banyak deretan artis yang akan menyusul Nunung dan Jefri Nichol masuk bui.

Pasalnya, seorang penyanyi dangdut berinisial A (32) beserta suaminya J (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca: Belum Lama Menghirup Udara Bebas, Kriss Hatta Kembali Ditangkap karena Kasus Penganiayaan

Baca: Jual Padi IF8, Polda Aceh Tahan Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Tgk Munirwan

Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Ada seorang bandar perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut.

Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan Senin (22/7/2019).

Dari hasil penangkapan tersebut polisi turun mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.

Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari suami sirinya, J.

Polisi lalu melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Baca: TERBONGKAR! Percakapan Nunung-Iyan Sebelum Digerebek, Ucapan Sumpah Terhenti karena Polisi Datang

"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkapnya.

Tak berhenti disitu, Polisi menggeledah kediaman J dan menemukan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah buah bungkus rokok, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved