Usai Nunung dan Jefri Nichol, Ini Bocoran Identitas Artis Wanita yang Juga Diciduk Karena Narkoba
Namun agaknya, masih banyak deretan artis yang akan menyusul Nunung dan Jefri Nichol masuk bui.
Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
SERAMBINEWS.COM - Masih hangat diingatan masyarakat, bagaimana komedian Nunung dan sang suami diciduk polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Tak sampai disitu, aktor Jefri Nichol yang tiba-tiba ditangkap karena kedapatan memiliki ganja, juga bikin masyarakat tercengang.
Namun agaknya, masih banyak deretan artis yang akan menyusul Nunung dan Jefri Nichol masuk bui.
Pasalnya, seorang penyanyi dangdut berinisial A (32) beserta suaminya J (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca: Belum Lama Menghirup Udara Bebas, Kriss Hatta Kembali Ditangkap karena Kasus Penganiayaan
Baca: Jual Padi IF8, Polda Aceh Tahan Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Tgk Munirwan
Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Ada seorang bandar perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut.
Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan Senin (22/7/2019).
Dari hasil penangkapan tersebut polisi turun mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.
Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari suami sirinya, J.
Polisi lalu melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca: TERBONGKAR! Percakapan Nunung-Iyan Sebelum Digerebek, Ucapan Sumpah Terhenti karena Polisi Datang
"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkapnya.
Tak berhenti disitu, Polisi menggeledah kediaman J dan menemukan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah buah bungkus rokok, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.