Tujuh Kubik Kayu Ilegal Logging Bersama Dua Unit Mobil Diamankan Polres Pidie
Tujuh kubik kayu jenis capot ditangkap Satuan Reskrim Polres Pidie di ruas jalan Tangse - Mane, Senin (29/7/2019) dini hari...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Tujuh Kubik Kayu Bersama Dua Mobil Diamankan Polres Pidie
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tujuh kubik kayu jenis capot ditangkap Satuan Reskrim Polres Pidie di ruas jalan Tangse - Mane, Senin (29/7/2019) dini hari.
Kayu olahan itu diangkut dengan dump truck BL 8511 TB dan pikap jenis Carry BK 8800 CT, yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie.
Penangkapan kayu tersebut saat dalam patroli polisi, akibat maraknya dugaan ilegal loging di wilayah hukum Polres Pidie.
" Kayu yang diangkut dengan truk dan pikap berjumlah tujuh kubik, ternyata saat diperiksa tidak mengantongi surat-surat," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi MM, kepada Serambinews.com, Senin (28/7/2019).
Baca: Pendemo: Dapur Rumah Warga Subulussalam Masuk Kawasan HGU PT Laot Bangko
Baca: Real Madrid Tampil Buruk Selama Tur Pramusim 2019, Ini 5 Kesalahan Zinedine Zidane
Baca: 5 Fakta Kasus Suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Terancam Hukuman Mati hingga Kantor Digeledah KPK
Ia menjelaskan, polisi awalnya menangkap pikap Carry warna putih yang bagian belakang ditutupi kain terpal warna biru di ruas jalan nasional Tangse menuju Mane.
Polisi kaget saat membuka kain terpal menemukan kayu olahan merante kelompok satu.
Namun, kata AKP Mahliadi, saat polisi melalukan penggeledahan pikap, tiba-tiba muncul dump truk warna kuning berisikan kayu olahan jenis sama. Polisi mengamankan truk dan pikap ke kantor polsek.
" Kita juga mengamankan enam warga, sebagai pemilik kayu dan dua sopir," kata Mahliadi. (*)