Kasus Darmili

Usai Tahan Darmili, GeRAK Minta Kajati Tindaklanjuti Kasus Lainnya di Aceh

Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, memberikan apreasiasi kepada Kejati yang menahan mantan bupati Simeulue, Drs Darmili

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Kolase Serambinews.com, Aktivis GeRAK Aceh Askhalani dan Darmili 

Usai Tahan Darmili, GeRAK Minta Kajati Tindaklanjuti Kasus Lainnya di Aceh

Laporan I Masrizal

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, memberikan apreasiasi kepada Kejati yang menahan mantan bupati Simeulue, Drs Darmili.

Anggota DPRK Simeulue ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh, Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, Senin (29/7).

Darmili ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit internal penyidik dari total penyertaan modal yang mencapai Rp 227 miliar bersumber dari APBK.

Askhalani kepada Serambinews.com, Selasa (30/7/2019) mengatakan, apresiasi itu diberikan mengingat penanganan kasus Darmili sudah cukup lama, bahkan membutuhkan pendalaman materi yang cukup panjang, mulai dari penyelidikan sampaikan penyidikan.

Darmili Diantar Istri ke Rutan Banda Aceh, Menangis Haru Jelang Berpisah

Darmili: Tolong Tanyakan ke Penyidik Berapa Kerugian Negara yang Saya Curi?

FOTO-FOTO : Mantan Bupati Simeulue, Darmili Tertunduk Lesu Saat Ditahan Penyidik Kejati Aceh

VIDEO - Mantan Bupati Simeulue, Darmili Ditahan Penyidik Kejati Aceh

“Ini tentu menjadi sebuah proses yang sangat baik dan atas kinerja keseriusan dari Kejati dan tim, maka sangat wajar publik memberikan apresiasi yang tinggi,” katanya.

“Kita berharap Kajati dan tim juga dapat menindaklanjuti laporan kasus korupsi lainnya dan dengan tujuan untuk penegakan hukum di Aceh,” tambah Askhalani.

Sebelumnya, penyidik menahan Darmili di Rutan Banda Aceh, Senin (29/7). Darmili ditahan setelah empat tahun ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada 18 Maret 2016.

Saat dititip pihak jaksa di Rutan, Darmili turut diantar oleh istrinya, Hj Afridawati yang tak lain adalah Wakil Bupati Simeulue.

Sebenarnya kasus dugaan korupsi PDKS merupakan kasus lama yang ditangani sejak 2015 silam. Bahkan kasus ini masuk dalam daftar kasus mangkrak di Kejati Aceh.

Namun beberapa bulan terakhir, kasus ini mengalami peningkatan setelah Kajati Aceh dijabat Irdam MH.

Beberapa aset Darmili yang diduga berkaitan dengan kasus itu juga telah disita.

Misalnya, rumah dua lantai yang berlokasi di Lorong Bahagia, Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dan satu unit mobil Toyota Fortuner BL 1 ST.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved