KPH III Aceh Amankan 7,5 Ton Arang Kayu Bakau
Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, mengamankan sekitar 7,5 ton arang kayu bakau yang dimuat dalam satu truk colt diesel...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
KPH III Aceh Amankan 7,5 Ton Arang Kayu Bakau
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, mengamankan sekitar 7,5 ton arang kayu bakau yang dimuat dalam satu truk colt diesel.
Arang kayu bakau tanpa dokumen nota angkutan ini diamankan petugas KPH Wilayah III Aceh pada Kamis (25/7/2019) pukul 23.05 malam lalu, di Jalan Lintas Sumatera, Pos Perbatasan Aceh-Sumut.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, melalui Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan, Rizwan SHut, kepada Serambinews.com, Rabu (31/7/2019) mengatakan, saat ini arang kayu bakau ini diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa.
Baca: Siapa Sangka, Teryata Pengusaha Aceh Asal Matang Kuli, Jadi Motor Penggerak Pelabuhan Sibolga
Baca: Wakil Ketua DPRA Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Kebakaran Rumah Wartawan Serambi
Baca: Giliran Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab Buka Bursa Inovasi Desa Kecamatan Seulimuem
Selain arang kayu bakau, sopir berinisial A (32) warga Sumut beserta mobil angkutan jenis colt diesel juga masih diamankan untuk dilakukan penyelidikan.
"Saaat ini penyidik KPH Wilayah III Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait kepemilikan arang kayu bakau tersebut," ujarnya.
Menurut Rizwan, pada Kamis (25/7/2019) petugas KPH Wilayah III Aceh yang melakukan pemeriksaan di Pos Perbatasan Sumut -Aceh, menyetop mobil angkutan colt diesel yang melintas dari Aceh ke wilayah Sumut.
Mobil angkutan ini membawa arang kayu bakau diperkirakan 7,5 ton ini, namun saat diminta dokumen arang kayu bakau itu, sopir tidak bisa menunjukan nota angkutan.
Dikarenakan tidak ada dokumen nota angkutan, selanjutnya arang kayu bakau, 1 unit colt diesel, serta sopir langsung diamankan ke Kantor KPH III Aceh di Kota Langsa," jelasnya. (*)