Warga Miruek Usir ‘Penghuni Ilegal’
Ratusan warga Desa Mireuk Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Senin (3/10), mengusir sekitar 100 Kepala Keluarga

Warga yang sudah tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB meminta satu per satu penghuni rumah bantuan itu ke luar dari rumah tersebut. Sempat terjadi cekcok antar warga setempat dengan seorang warga asal Abdya. Bahkan, warga Abdya tersebut pernah mengancam warga dengan parang.
Aksi warga Miruek Lamreudeup kemudian tercium oleh tim gabungan yang sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Camat Baitussalam. Tim pun bergegas menuju lokasi.
Kapolsek Baitussalam, Iptu Ibrahim Prades yang memimpin tim setelah menenangkan massa, lalu bersama 15 pemuda menuju rumah-rumah yang dihuni oleh bukan korban tsunami. Mereka diminta untuk meninggalkan rumah tesebut.
Menurut informasi yang dihimpun Serambi, rumah bantuan SCC di Miruek Lamreudeup berjumlah 244 unit. Rumah itu sebagian besar telah dihuni oleh warga yang bukan korban tsunami.
Camat Baitussalam, Erijoni mengatakan, ada sekitar 178 KK korban tsunami yang masih tinggal di barak Desa Bakoi, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Korban tsunami inilah yang akan dipindahkan secara bertahap ke rumah bantuan tersebut, ditambah 30 KK korban tsunami warga Miruek Lamreudeup. “Nama penerima sudah ada dalam SK Bupati,” ujarnya.
Sementara seorang korban tsunami warga Mireuk Lam Reudup, Marlina, yang namanya masuk dalam data penerima rumah batuan SCC, mengaku terpaksa lebih awal menempati rumah itu karena takut rumah jatah miliknya akan dihuni orang yang tidak berhak.(c47)