KPID Aceh Evaluasi Pendirian TV Baru
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh, Kamis (13/10) pagi, melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
Ketua KPID Aceh, Muhammad Yusuf SAg menyebutkan penyelenggaraan EDP dari lembaga penyiaran itu bertujuan menerima masukan dari peserta yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, LSM pemerhati anak dan perempuan, terhadap rencana pendirian TV tersebut.
“Kegiatan ini salah satu syarat yang harus dilaksanakan oleh sebuah lembaga penyiaran, apa itu radio atau televisi. Masukan-masukan itu menjadi cukup penting sebagai bahan pembahasan kami para struktural di KPID Aceh, apa suatu lembaga penyiaran itu bisa direkomendasikan izinnya atau sebaliknya,” kata Muhammad Yusuf.
Menurutnya, KPI dan KPID bertujuan mengatur segala hal mengenai suatu penyiaran itu di Indonesia. Sehingga terwujud sistem penyiaran yang adil, demokrasi, bermartabat dan membangun serta menghargai nilai kearifan lokal.(mir)