Kafe Di Hutan Lindung Bukit Suligi Dibongkar
Hutan lindung Bukit Suligi, dulu merupakan kawasan hutan alam yang terbentang pada areal 25.160 hektar.
Penanggungjawab keberadaan hutan lindung itu berada pada Balai Diklat Kehutanan Pekanbaru, yang berada dibawah koordinasi Kementerian Kehutanan RI.
Kepala Polsek Tandun, Ajun Komisaris Zulkifli, mengungkapkan, pihaknya bersama anggota TNI hanya mengawasi proses pembongkaran, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Rencana pembongkaran itu merupakan hasil keputusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, yang ingin mengosongkan segala kegiatan pada lahan hutan lindung yang masih tersisa. Apalagi kafe itu tidak memiliki izin dari aparat.
Kepada seluruh pemilik kafe diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi membuka usaha sejenis di lokasi hutan negara itu.