Pilkada Pidie
Di Pidie, 12 Terlapor dari 7 Kasus
AKSI Panwas untuk mengusut kasus-kasus dugaan pelanggaran selama pilkada juga berlangsung di Kabupaten Pidie
Ketua Panwas Pidie, Ir Ibrahim Ali MSi kepada Serambi Kamis (19/4) mengatakan, pemanggilan 12 terlapor sudah dimulai, Kamis (19/4) kemarin. Dijadwalkan, kegiatan permintaan keterangan (klarifikasi) dari para terlapor itu akan tuntas pada, Sabtu (21/4) besok.
“Dalam tiga hari semua terlapor yang diadukan oleh tim sukses dari kandidat gubernur dan bupati kita mintai keterangan. Selanjutnya kita lakukan kajian apakah diteruskan ke pihak Penegakan Hukum Terpadu (jika masuk ranah pidana) atau KIP jika terjadi pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Disebutkan, ke-12 terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran pilkada umumnya berupa pelanggaran penolakan saksi dan ancaman, KPPS tidak menyerahkan form C, C1 serta lampiran kepada saksi, rekap suara tanpa koordinasi dengan saksi, kota suara tanpa segel, dan pengusiran saksi.
Ibrahim mengatakan, pihaknya memberikan batas limit waktu bagi pelapor hingga tujuh hari ke depan untuk dapat melengkapi bukti-bukti konkrit. Agar laporannya dapat ditindaklanjuti, sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Dari Berita Acara Pemeriksan (BAP), kasus dugaan pelanggaran pilkada terjadi pada rekap suara, yaitu saksi tidak diberikan lembaran C dan C1 oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di gampong.(c43)