Pilkada Aceh Tengah
Sembilan Pasangan Menggugat ke Pengadilan
DI tengah rencana KIP Aceh Tengah untuk melanjutkan rekapitulasi suara, sebanyak sembilan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tengah
Gugatan tersebut dilayangkan sembilan kandidat melalui kuasa hukumnya Duski SH ke PN Takengon, Rabu (9/5). Duski merincikan, gugatan itu didaftarkan dalam dua berkas berbeda. Pertama, ditujukan untuk mantan Bupati Aceh Tengah, Ir Nasaruddin, terdaftar di PN Takengon, dengan nomor. 06/PDT.G/2012/PN-TKN. Sedangkan gugatan untuk komisioner KIP Aceh Tengah, serta tim penilai uji baca Alqur’an terdaftar dengan nomor 07/PDT.G/2012/PN-Takengon.
“Gugatan yang ditujukan terhadap mantan Bupati Aceh Tengah, berkaitan dengan pemekaran kampung menjelang digelarnya pelaksanaan pilkada,” kata Duski SH kepada Serambi Kamis (10/5) di Takengon.
Menurut Duski, tergugat mantan Bupati Aceh Tengah yang juga kontestan dalam Pilkada di Aceh Tengah, tidak mematuhi surat instruksi gubernur dan surat edaran Mendagri tentang penundaan pemilihan imum mukim, serta pemilihan keucik dalam rangka persiapan pemilihan gubernur, bupati, wakil bupati. Serta tentang moratorium pemekaran desa dan kelurahan.
Sedangkan gugatan yang dilayangkan kepada komisioner KIP serta tim penilai uji mampu baca Alquran, tambah Duski, berdasar Pasal 33 Ayat 2 Huruf B Qanun nomor 7 tahun 2006 dan dipertegas dalam Qanun nomor 5 Tahun 2012 Pasal 22 huruf C diterangkan bahwa ketentuan uji baca Alquran bagi kandidat harus memenuhi syarat mampu membaca Alquran dengan baik dalam hal makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil, dan tajwid.(c35)