Rabu, 10 Juni 2026

Pilkada Aceh Tengah

Cerita Panas di Zona Dingin

PROSES pilkada di Aceh Tengah tak luput dari persoalan sehingga memicu gelombang protes

Tayang:
Editor: bakri
PROSES pilkada di Aceh Tengah tak luput dari persoalan sehingga memicu gelombang protes. Bahkan, hingga sebulan pasca-pemungutan suara pada 9 April 2012, KIP belum mengumumkan calon bupati/calon wakil bupati Aceh Tengah terpilih. Proses rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di Mapolres Aceh Tengah diwarnai perdebatan yang terbilang alot. Akibatnya hingga Sabtu sore kemarin, 12 Mei 2012 rekapitulasi masih berstatus dihentikan sementara.

Uap panas di zona dingin mulai terasa sejak beberapa hari menjelang hari H pilkada, tepatnya 7 April 2012. Waktu itu digelar pertemuan para kandidat cabup/cawabup yang menjadi kontestan Pilkada Aceh Tengah 2012.

Pada pertemuan itu, para kandidat mempertanyakan soal daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap masih bermasalah. Kemudian pada hari H pencoblosan, ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sejumlah orang yang namanya tercantum di DPT namun tidak memenuhi syarat untuk masuk DPT. Kasus seperti ini antara lain dijumpai di TPS Kala Kemili, Kecamatan Bebesen.

Persoalan yang timbul ketika pemilihan, selain adanya beberapa orang yang diduga bukan pemilih tapi ikut memilih, juga dibukanya tong suara di Kecamatan Bies, pada malam usai pemilihan. Beberapa pelanggaran itu, akhirnya menjadi puncak permasalahan pilkada di Aceh Tengah.

Suasana makin memanas sehari pasca-pencoblosan ketika massa pendukung 10 dari 11 kandidat cabup/cawabup mendatangi Kantor Panwas Aceh Tengah. Kemudian pada 11 April 2012, tong suara dipindah dari Kantor KIP ke Mapolres Aceh Tengah. Massa juga mendatangi Kantor KIP Aceh Tengah.

Pada 13 April 2012, gelombang demo mengarah ke DPRK. Massa pendukung 10 pasangan cabup/cawabup (tidak termasuk massa pendukung pasangan Ir H Nasaruddin/Khairul Asmara) meminta kepada pihak DPRK agar tahapan Pilkada Aceh Tengah diulang dan mendesak dewan mengeluarkan rekomendasi pilkada ulang. Massa juga menuntut agar mendiskualifikasi perolehan suara untuk pasangan Nasaruddin/Khairul Asmara.

Demo demi demo tersebut ditanggapi oleh Muspida dan Muspida Plus Aceh Tengah dengan melakukan pertemuan demi pertemuan untuk mencari solusi terbaik. Akhirnya, DPRK Aceh Tengah mengeluarkan rekomendasi Nomor 17/143/DPRK Tanggal 13 April 2012 tentang Permintaan Pengulangan Pemilukada Aceh Tengah.

Pemerintah Provinsi juga merespons cepat gejolak pilkada di Aceh Tengah termasuk di Gayo Lues dengan mengirim tim terpadu untuk misi penyelesaian secara konprehensif. Dalam pertemuan antara tim provinsi dengan berbagai pihak di Aceh Tengah waktu itu, masing-masing kandidat mengungkap berbagai kecurangan yang dilakukan oleh salah satu kandidat.

Pada 2 Mei 2012, Muspida dan Muspida Plus Aceh Tengah kembali menggelar pertemuan dengan 10 kandidat cabup/cawabup di Gedung Umi, Pendopo Bupati Aceh Tengah. Pertemuan itu menemui jalan buntu. 10 pasangan kandidat meminta agar KIP Aceh Tengah menyelesaikan beberapa permasalahan yang dilanggar oleh pihak KIP sendiri seperti permasalahn DPT dan beberapa persoalan lainnya.

Tindak lanjut dari berbagai upaya penyelesaian, akhirnya pada 11 Mei 2012, KIP Aceh Tengah memutuskan melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara. Keputusan melanjutkan rekapitulasi didasari surat KIP Aceh yang memberikan tenggat waktu selama beberapa hari agar tahapan Pilkada Aceh Tengah harus segera diselesaikan. Tetapi, langkah untuk memuluskan tahapan menjelang pengumuman calon terpilih juga masih ada sandungan. Begitulah.(nasir nurdin/c35)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved