Rabu, 10 Juni 2026

Pilkada Aceh Tengah

Rekap Terhenti di Aceh Tengah

Rekapitulasi hasil pilkada Aceh Tengah yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di mapolres setempat terhenti karena

Tayang:
Editor: bakri
* Karena Perbedaan Data Hasil Pilkada

TAKENGON - Rekapitulasi hasil pilkada Aceh Tengah yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di mapolres setempat terhenti karena munculnya berbagai persoalan saat rekap berlangsung. Salah satu penyebab terhentinya rekapitulasi karena terjadinya perbedaan data antara panwas, saksi, dan PPK. Hingga pukul 17.00 WIB, Sabtu (12/5), proses rekap belum juga dilanjutkan.

Proses rekapitulasi suara tersebut bukan hanya diwarnai protes para saksi, panwas, dan PPK tetapi juga sejumlah cabup/cawabup Aceh Tengah yang mengikuti tahapan penting itu.

Persoalan lain yang mengemuka adalah masuknya Kecamatan Kebayakan sebagai kecamatan yang juga belum selesai rekapitulasi penghitungan suara. Padahal sebelumnya pihak KIP Aceh Tengah mengumumkan hanya empat kecamatan yang tertunda yaitu Pegasing, Bies, Lut Tawar, dan Bebesen.

Dari pihak KIP diperoleh informasi terbaru, masuknya Kecamatan Kebayakan  dalam kelompok yang belum selesai proses rekapitulasi karena di kecamatan tersebut memang belum selesai prosesnya.

Solusi buka tong
Pada Sabtu siang kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB, di Mapolres Aceh Tengah, KIP menggelar konferensi pers menjelaskan penyebab terhentinya proses rekapitulasi suara hasil pilkada cabup/cawabup Aceh Tengah.

Dalam konferensi pers tersebut, Nota Dinas Ketua KIP Aceh Tengah, Ivan Astafan Manurung menjelaskan penyebab terhentinya proses rekapitulasi karena adanya perbedaan data yang akan direkap antara panwas, saksi, dan PPK. “Padahal kami sudah tawarkan solusi kepada PPK agar membuka tong suara untuk memberikan kepuasan kepada semua pihak. Tapi dengan catatan, yang diambil (dari dalam tong) hanya formulir C1 dan formulir lapiran C1 karena itulah data yang paling valid,” kata Ivan.

Menurutnya, formulir C1 yang ada dalam tong suara harus diambil ketika dilakukan rekapitulasi. Jadi, katanya, jangan ada salah pemahaman seperti yang berkembang bahwa ketika dibuka tong dilakukan penghitungan suara kembali. “Penghitungan kembali bukan ranah KIP melainkan ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, tong bisa dibuka tetapi bukan untuk dilakukan penghitungan ulang. Kalau penghitungan ulang, kami juga tidak berani. Panwas juga harus merekomendasi pembukaan itu,” kata Ivan Astafan.

Ditanya penyebab terjadinya perbedaan data antara panwas, saksi, dan PPK, Ivan tidak mau menjelaskan secara rinci. Namun, menurutnya, terjadinya perbedaan karena penjumlahan yang mungkin kurang tepat. “Tapi untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke PPK, kami tidak tahu persis kenapa perbedaan itu bisa terjadi,” tandasnya.

Menurut Ivan, perbedaan data itu telah memunculkan perbebatan antara KIP, PPK, Panwas maupun saksi hingga Sabtu (12/5) dini hari. Akhirnya KIP Aceh meminta proses rekap dihentikan sementara. “Sejak Sabtu dini hari sampai sore harinya proses rekapitulasi masih diskor. Apakah nanti malam (Sabtu malam) rekap dilanjutkan, saya belum tahu persis, kita tunggu saja perkembangan selajutnya,” kata Ivan Astafan Manurung yang dihubungi kembali oleh Serambi, Sabtu (12/5) petang sekira pukul 17.00 WIB.   

Dengan terhentinya proses rekapitulasi tersebut berdampak pada molornya jadwal penetapan calon terpilih dari yang seharusnya direncanakan Sabtu 12 Mei 2012.(c35)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved