Pilkada Abdya
MK Tolak Gugatan Cabub Akmal Ibrahim
MK telah memberi keputusan, seluruh permohonan kita ditolak. Apa pun, itulah keadilan, dan itulah keputusan Allah swt
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berakhir, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan diajukan pasangan calon bupati/calon wakil bupati (cabup/cawabup), Akmal Ibrahim SH/Lukman SE, termohon KIP Abdya, dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung MK di Jakarta, Senin (14/5) sore.
Akmal Ibrahim SH, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (15/5), via telepon selulernya menyatakan ikhlas menerima keputusan MK.
“MK telah memberi keputusan, seluruh permohonan kita ditolak. Apa pun, itulah keadilan, dan itulah keputusan Allah swt, dan itu juga batas terakhir usaha kita,” kata Akmal Ibrahim, dengan lancar.
Mantan Bupati Abdya Periode 2007-2012, ini juga mengajak semua pihak yang setia memberi dukungan selama ini untuk menerima keputusan MK dengan ikhlas. Akmal Ibrahim, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Ir Jufri Hasanuddin/Yusrizal Razali dan Ir M Fakhuddin/Drs Tgk HT Burhanuddin Sampe MM, sebagai calon pemimpin Abdya ke depan.
Ditanya kemana arah politik pada Pilkada Abdya putaran kedua, Akmal Ibrahim mengatakan akan membicarakan dengan para rekan, dan sahabat. “Informasi yang saya dapat bahwa, sebagian besar menunggu saya pulang. Insya Allah, dalam minggu ini, saya sudah berada di Blangpidie,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, gugatan perselisihan hasil Pilkada Abdya, termasuk Bener Meriah, Aceh Singkil, seluruhnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung MK di Jakarta, Senin (14/5) sore.
MK menyatakan, tidak terdapat bukti kuat bahwa pelanggaran Pilkada Abdya bersifat terstruktur, sistimatis, dan massif sebagaimana yang didalilkan pemohon.(*)