Pilkada Aceh Tengah
MK Selesai Periksa Gugatan Pilkada Aceh Tengah
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin M Akil Mochtar menyatakan selesai melakukan pemeriksaan perkara gugatan hasil
Gugatan hasil pemilukada tersebut diajukan tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan, Mahreje Wahab/Nasri Lisma dan Muslim Ibrahim/Azzama. Termohon KIP Aceh Tengah dan pihak terkait pasangan incumbent Ir Nasarudin/Khairul Asmara.
Majelis hakim meminta kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait menyampaikan kesimpulan persidangan paling lambat Jumat (8/6) petang. Dalam sidang lanjutan kemarin, majelis hakim menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi yang diajukan oleh pemohon, termohon dan pihak terkait, terdiri atas panitia pemilih kecamatan (PPK), kepala kampung, camat, anggota DPRK dan lain-lain.
Iklil Ilyas Leube menyatakan puas dengan jalannya persidangan di MK. Meski ia kecewa karena gagal mendengarkan kesaksian para saksi lainnya yang sudah disiapkan melalui fasilitas video conference dari Banda Aceh. “Ini adalah ikhtiar terakhir kami dalam persoalan pemilukada Aceh Tengah. Mari sama-sama kita serahkan kepada putusan hakim. Kami menerima dengan lapang dada apa pun putusan hakim nanti,” kata Iklil seusai mengikuti sidang.
Hal senada disampaikan calon bupati incumbent Ir Nasaruddin. “Pada dasarnya kami semua adalah bersaudara. Hal ini terjadi karena ada sudut pandang berbeda dari segi hukum, makanya dibawa ke MK. Saya tentu akan mengikuti dan patuh pada putusan hakim,” sebut Nasruddin.
Mahreje Wahab mengatakan, dengan digelarnya persidangan di MK, diharapkan dapat menenteramkan seluruh komponen masyarakat. “Dengan cara begini masyarakat bisa tenteram dan tidak sampai anarkis. Inilah yang kita hindari,” kata Mahreje.
Muslim Ibrahim mengharapkan adaya putusan yang adil dari MK. “Proses ini merupakan bagian dari demokrasi kita, dan diharapkan ke depan demokrasi kita menjadi lebih baik lagi,” katanya.
Kuasa hukum KIP Aceh Tengah Oloan Tua Partempuan menyebutkan bahwa jalannya persidangan sangat fair. “Soal bagaimana putusan hakim, tentu nanti akan diketahui pada saat pengucapan putusan,” kata Oloan. (fik)