Pilkada Aceh Tengah

MK Selesai Periksa Gugatan Pilkada Aceh Tengah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin M Akil Mochtar menyatakan selesai melakukan pemeriksaan perkara gugatan hasil

Editor: bakri
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin M Akil Mochtar menyatakan selesai melakukan pemeriksaan perkara gugatan hasil pemilukada Aceh Tengah.   Selanjutnya MK  akan menggelar sidang lanjutan untuk pengucapan putusan. “Kepada pemohon, termohon dan pihak terkait  untuk menunggu undangan  pengucapan putusan,” kata M Akil Mochtar sesaat sebelum menutup sidang lanjutan gugatan pemilukada Aceh Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/6).

Gugatan hasil pemilukada tersebut diajukan tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan, Mahreje Wahab/Nasri Lisma dan Muslim Ibrahim/Azzama. Termohon KIP Aceh Tengah dan pihak terkait pasangan incumbent Ir Nasarudin/Khairul Asmara.

Majelis hakim meminta kepada pemohon, termohon,  dan pihak terkait menyampaikan kesimpulan persidangan paling lambat Jumat (8/6) petang. Dalam sidang lanjutan kemarin, majelis hakim menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi yang diajukan oleh pemohon, termohon dan pihak terkait, terdiri atas  panitia pemilih kecamatan (PPK), kepala kampung, camat, anggota DPRK dan lain-lain.

Iklil Ilyas Leube menyatakan puas dengan jalannya persidangan di MK. Meski ia kecewa karena gagal mendengarkan kesaksian para saksi lainnya yang  sudah disiapkan melalui fasilitas video conference dari Banda Aceh. “Ini adalah ikhtiar terakhir kami dalam persoalan pemilukada Aceh Tengah. Mari sama-sama kita serahkan kepada putusan hakim. Kami menerima dengan lapang dada apa pun putusan hakim nanti,” kata Iklil seusai mengikuti sidang.

Hal senada disampaikan calon bupati incumbent Ir Nasaruddin. “Pada dasarnya kami semua adalah bersaudara. Hal ini terjadi karena ada sudut pandang berbeda dari segi hukum, makanya dibawa ke MK. Saya tentu akan mengikuti dan patuh pada putusan hakim,” sebut Nasruddin.

Mahreje Wahab mengatakan, dengan digelarnya persidangan di MK, diharapkan  dapat menenteramkan seluruh komponen masyarakat. “Dengan cara begini masyarakat bisa tenteram dan tidak sampai anarkis. Inilah yang kita hindari,” kata Mahreje.

Muslim Ibrahim mengharapkan adaya putusan yang adil dari MK. “Proses ini merupakan bagian dari demokrasi kita, dan diharapkan ke depan demokrasi kita menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Kuasa hukum KIP Aceh Tengah Oloan Tua Partempuan menyebutkan bahwa  jalannya persidangan sangat fair. “Soal bagaimana putusan hakim, tentu nanti akan diketahui pada saat pengucapan putusan,” kata Oloan. (fik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved