Pilkada Aceh Tengah
Gugatan Pilkada Aceh Tengah juga Gagal
Gugatan sengketa hasil pemilukada Aceh Tengah akhirnya kandas juga di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam amar putusannya
Dengan ditolaknya gugatan Pilkada Aceh Tengah, itu artinya seluruh sengketa pilkada di Aceh yaitu satu sengketa pilgub dan di 10 kabupaten/kota kandas di MK. Ke-10 sengketa dari kabupaten/kota yang berujung ke MK masing-masing Bener Meriah, Pidie, Banda Aceh, Aceh Barat, Aceh Utara, Aceh Singkil, Abdya, Simeulue, Gayo Lues, dan Aceh Tengah.
Gugatan sengketa Pilkada Aceh Tengah diajukan tiga pasangan calon bupati/calon wakil bupati (cabup/cawabup), yaitu Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan, Mahreje Wahab/Nasri Lisma, dan Muslim Ibrahim/Azzama. Termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dan pihak terkait pasangan incumbent Ir H Nasaruddin MM/Drs Khairul Asmara. Putusan MK terhadap gugatan hasil Pilkada Aceh Tengah disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di MK, Selasa (12/6).
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, secara formal permohonan para pemohon, dalam hal ini objek permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12/2008, Pasal 4 PMK 15/2008 dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010, permmohonan para pemohon salah objek.
Mahkamah menyebutkan, seharusnya yang menjadi objek permohonan adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati. dan Wakil Bupati di Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Tanggal 15 Mei 2012, bukan terhadap Berita Acara Nomor 33/BA/V/2012 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah oleh KIP Aceh Tengah tertanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan KIP tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.
Menurut Mahkamah, Berita Acara Nomor 33/BA/V/2012 bukanlah berita acara yang dimaksud. Oleh ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004, Pasal 4 PMK 15/2008, dan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010.
Menanggapi putusan MK, kuasa hukum pemohon Bambang Antariksa, SH LLM seusai sidang mengatakan, MK mengakui bahwa KIP Aceh Tengah belum mengeluarkan SK rekapitulasi perhitungan hasil suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Aceh Tengah. “Hal tersebut dapat dilihat dalam pertimbangan MK halaman 267 poin 3 dan halaman 268. Maka kemudian majelis hakim mencari pertimbangan sendiri,” kata Bambang.
Bambang melanjutkan, “Selaku kuasa hukum 10 pasangan calon bupati dan wakil bupati kami mendesak KIP Aceh Tengah untuk mengeluarkan SK rekapitulasi penghitungan suara secepatnya sebagai bahan DPRK Aceh Tengah mengagendakan sidang paripurna istimewa pelantikan bupati terpilih.”
Putusan final
Bupati Aceh Tengah terpilih, Ir Nasaruddin menyerukan kepada segenap masyarakat Aceh Tengah untuk melupakan semua perbedaan menyusul adanya putusan MK. “Selama proses pemilukada barangkali ada perbedaan pandangan, dengan adanya putusan MK hal itu sudah tidak perlu ada lagi. Karena tugas kita selanjutnya adalah membangun Aceh Tengah bersama-sama secara adil dan merata,” kata Nasaruddin yang memantau jalannya sidang pengucapan putusan melalui layar monitor di ruang tunggu MK.
Mahreje Wahab, yang menjadi pemohon, seusai sidang mengharapkan putusan MK harus memberi makna kepada masyarakat terhadap sebuah kepastian hukum. “Putusan MK saya terima dengan lapang dada. Itulah adanya,” kata Mahreje Wahab.
Kuasa hukum pihak terkait, Zaini Djalil juga menyatakan, dengan adanya putusan MK maka telah menghapus seluruh persoalan menyangkut pemilukada Aceh Tengah. “Ini adalah putusan final dan mengikat. Saya imbau masyarakat mulai fokus ke pembangunan daerah,” kata Zaini Djalil.(fik)