Breaking News

Pilkada Aceh Tengah

Daftarkan Obyek Gugatan Baru ke MK

KETUA Tim Kampanye Pasangan Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan (IKWAN), Adam Muklis Arifin yang dihubungi Serambi

Editor: bakri
KETUA Tim Kampanye Pasangan Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan (IKWAN), Adam Muklis Arifin yang dihubungi Serambi melalui telepon menjelaskan, pihaknya telah mendaftarkan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan objek gugatan yang baru.

“Selama ini, objek gugatan tersebut disembunyikan oleh pihak penyelenggara. Makanya gugatan yang lalu akhirnya salah objek atau terjadi error,” terang Adam Muklis Arifin.

Menurutnya, gugatan dimaksud telah terdaftar di MK dengan nomor 571-0/PAN.MK/VI/2012 tertanggal 18 Juni 2012. Sedangkan pokok perkara tentang permohonan pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum pilkada di Kabupaten Aceh Tengah.

Selaku pemohon adalah pasangan calon, Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan (7), Mahreje Wahab/Nasri Lisma (11), dan Muslim Ibrahim/Azzama (5). “Peluang untuk disidangkan kembali oleh MK cukup besar. Dan hari ini (kemarin-red) kami sudah masukan pedaftaran ke MK,” pungkas Adam Muklis Arifin.

Sebelumnya, Pokja Sembilan Kandidat Cabup/Cawabup Aceh Tengah, Fauzi Bintang, kepada wartawan di ruang kerja Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, mengatakan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa objek permohonan para pemohon salah. Menurut MK, kata Fauzi Bintang, seharusnya yang menjadi gugatan adalah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati di Komisi Independen Pemilihan (KIP). “Jadi menurut MK objek gugatan yang diajukan salah. Sedangkan objek tersebut tidak pernah diserahkan kepada para penggugat (pemohon-red),” katanya.

Objek dimaksud yaitu berita acara tentang rekapitulasi perhitungan pemilihan umum bupati dan wakil bupati, baru diperoleh oleh para kandidat setelah adanya putusan MK tanggal 14 Juni 2012. Seyogyanya surat tersebut, telah diserahkan kepada para kandidat pada tgl 15 Mei 2012 lalu. “Surat ini kami dapat setelah diambil sendiri ke KIP Aceh Tengah. Itupun baru diserahkan setelah terjadi perdebatan dengan pihak KIP Aceh Tengah. Nah berdasarkan surat itu dilakukan pendaftaran kembali gugatan ke MK,” kata Fauzi Bintang.(c35)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved