KPK Geledah Kantor Korlantas Polri
Soal Korlantas, Yusril ke Mabes Polri Pagi Ini
"Ya, saya diundang untuk dimintai pendapat di Divisi Hukum Mabes Polri,"

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengundang pakar hukum tata negara itu terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Ya, saya diundang untuk dimintai pendapat di Divisi Hukum Mabes Polri," kata Yusril melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (5/8/2012) malam, seperti dilansir Kompas.com.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu akan memberikan solusi mengenai kisruh kasus yang ditangani dua lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Sutarman bersikukuh untuk tetap menagani kasus dugaan korupsi driving simulator SIM tersebut.
Menurutnya dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum jelas dalam beracara. Dalam pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.
Karena tata beracara belum jelas, tegas Sutarman, Polri tunduk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sutarman mengaku hanya akan berhenti jika ada putusan peradilan bahwa Polri harus berhenti menyidik.
"Bareskrim Polri tetap akan melakukan penyidikan sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur tentang hal tersebut atau melalui keputusan pengadilan bahwa penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani KPK," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).
KPK dan Polri pun memiliki tiga tersangka yang sama, yakni Wakorlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo, serta pihak swasta Budi Susanto, dan Sukoco Bambang.
Dalam hal ini, Sutarman juga bersikeras tak akan menyerahkan tersangkanya untuk ditangani KPK. Bahkan pada Jumat (3/8/2012) malam, Bareskrim Polri telah menahan para tersangka yang ditetapkannya.(*)