PPPK 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja TPP? Berikut Penjelasannya

Lantas, apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan kinerja TPP atau tidak? Yuk kita simak informasinya bersama-sama.

Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 telah resmi berakhir.

Kini, ribuan tenaga honorer di berbagai daerah tengah menunggu hasil siapa saja yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan pemerintah, pengumuman alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu berlangsung mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Para pelamar diimbau segera memantau informasi resmi melalui instansi daerah masing-masing.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki pola kerja lebih fleksibel.

Skema ini dirancang sebagai jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Jam kerja pun lebih singkat, hanya empat jam per hari, dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Mereka berhak atas gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. 

Lantas, apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan kinerja TPP atau tidak? Yuk kita simak informasinya bersama-sama.

Baca juga: UPDATE Info PPPK 2025, Berikut Cara Cek NI PPPK 2025 secara Online, Ini Jadwal dan Besaran Gajinya

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Kinerja TPP?

Tentu banyak sekali tenaga honorer yang penasaran perihal jika masuk PPPK paruh waktu apakah nanti dapat tunjangan kinerja TPP atau tidak.

Jika berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi lho. 

PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan. 

Menariknya, PPPK paruh waktu dipastikan berhak atas TPP meskipun besarannya dapat berbeda dari PPPK penuh waktu karena menyesuaikan beban kerja dan sumber anggaran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved