Rabu, 10 Juni 2026

Liputan Idul Fitri 1433H

Zakat Fitrah Mulai Dibagikan

Di Desa ini hanya ada lima senif (golongan yang berhak menerima zakat fitrah)

Tayang:
Editor: RA Karamullah


 Laporan Zainal Arifin M Nur | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Para petugas pengumpul zakat (amil) di Banda Aceh dan Aceh Besar, mulai menyalurkan zakat fitrah kepada orang yang masuk dalam golongan penerima zakat fitrah (senif). Kegiatan penyaluran zakat fitrah ini sudah mulai dilakukan sejak Kamis (16/08/2012) malam dan masih terus berlangsung hingga malam Idul Fitri.

 

Seperti di Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, penyaluran zakat fitrah sudah berlangsung sejak Kamis malam. Meski demikian, hingga malam ini, panitia masih menerima sejumlah warga yang menyalurkan zakat fitrah melalui panitia di meunasah setempat.

 

“Penerimaan zakat fitrah berlangsung sejak tanggal 26 Ramadhan dan berakhir malam kemarin. Tapi malam ini masih ada beberapa warga yang menyerahkan zakat fitrah, dan kita masih menerimanya. Tapi ini malam terakhir, karena nanti malam kita sudah melaksanakan takbiran,” ungkap Sana'ul Khair SHI, Ketua Pantia Amil Zakat Fitrah Meunasah Krueng, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/08/2012) dinihari.

 

Didampingi Keuchik Meunasah Krueng, Muwardi SH, Sana’ul Khair mengatakan, jumlah zakat fitrah yang terkumpul tahun ini adalah 1500 are (2,5 ton) beras, dan dalam bentuk uang senilai Rp 14 juta. Menurutnya, zakat fitrah itu disalurkan kepada lima senif, yakni fakir, miskin, fisabilillah, amil, dan mualaf.

 

“Di Desa ini hanya ada lima senif (golongan yang berhak menerima zakat fitrah). Namun hanya dua senif, yakni fakir dan miskin saja yang kita berikan secara penuh, sementara untuk amil, fisabilillah, dan mualaf, tidak penuh, sisanya dialihkan kepada fakir dan miskin. Tujuannya agar kaum fakir dan miskin di desa ini juga dapat merayakan lebaran seperti yang lainnya,” ujar Sanak.

 

Keuchik Meunasah Krueng, Muwardi SH menyebutkan, warga miskin yang berhak menerima zakat di desa ini berjumlah 250 jiwa, dan warga kategori fakir sebanyak 70 jiwa. Sedangkan total penduduk Meunasah Krueng mencapai 1700 jiwa.

 

Seperti diketahui, berdasarkan Alquran Surah At-Taubah ayat 60 golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan, yaitu:

 

* Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

 

* Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

 

* Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

 

* Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

 

* Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.

 

* Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

 

* Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.

 

* Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved