Liputan Idul Fitri 1433H
Zakat Fitrah Mulai Dibagikan
Di Desa ini hanya ada lima senif (golongan yang berhak menerima zakat fitrah)
SERAMBINEWS.COM,
BANDA ACEH - Para petugas pengumpul zakat (amil) di
Banda Aceh dan Aceh Besar, mulai menyalurkan zakat fitrah kepada orang yang
masuk dalam golongan penerima zakat fitrah (senif). Kegiatan penyaluran zakat
fitrah ini sudah mulai dilakukan sejak Kamis (16/08/2012) malam dan masih terus
berlangsung hingga malam Idul Fitri.
Seperti di Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh
Besar, penyaluran zakat fitrah sudah berlangsung sejak Kamis malam. Meski
demikian, hingga malam ini, panitia masih menerima sejumlah warga yang
menyalurkan zakat fitrah melalui panitia di meunasah setempat.
“Penerimaan zakat fitrah berlangsung sejak tanggal 26
Ramadhan dan berakhir malam kemarin. Tapi malam ini masih ada beberapa warga
yang menyerahkan zakat fitrah, dan kita masih menerimanya. Tapi ini malam
terakhir, karena nanti malam kita sudah melaksanakan takbiran,” ungkap Sana'ul
Khair SHI, Ketua Pantia Amil Zakat Fitrah Meunasah Krueng, kepada
Serambinews.com, Sabtu (17/08/2012) dinihari.
Didampingi Keuchik Meunasah Krueng, Muwardi SH, Sana’ul
Khair mengatakan, jumlah zakat fitrah yang terkumpul tahun ini adalah 1500 are
(2,5 ton) beras, dan dalam bentuk uang senilai Rp 14 juta. Menurutnya, zakat
fitrah itu disalurkan kepada lima senif, yakni fakir, miskin, fisabilillah,
amil, dan mualaf.
“Di Desa ini hanya ada lima senif (golongan yang berhak
menerima zakat fitrah). Namun hanya dua senif, yakni fakir dan miskin saja yang
kita berikan secara penuh, sementara untuk amil, fisabilillah, dan mualaf,
tidak penuh, sisanya dialihkan kepada fakir dan miskin. Tujuannya agar kaum
fakir dan miskin di desa ini juga dapat merayakan lebaran seperti yang
lainnya,” ujar Sanak.
Keuchik Meunasah Krueng, Muwardi SH menyebutkan, warga
miskin yang berhak menerima zakat di desa ini berjumlah 250 jiwa, dan warga
kategori fakir sebanyak 70 jiwa. Sedangkan total penduduk Meunasah Krueng
mencapai 1700 jiwa.
Seperti diketahui, berdasarkan Alquran Surah At-Taubah
ayat 60 golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan, yaitu:
* Orang
fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai
harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
* Orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan
kekurangan.
* Amil/Pengurus
zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat.
* Muallaf:
orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah.
* Memerdekakan
budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh
orang-orang kafir.
* Orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang
bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
* Pada
jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam
dan kaum muslimin.
* Orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.(*)