Breaking News

Pilkada Aceh Tengah

Mendagri Sebaiknya Panggil Gubernur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebaiknya memanggil Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah sehubungan belum dilantiknya Bupati Aceh Tengah

Editor: bakri
* Terkait Pelantikan Bupati Aceh Tengah dan Galus

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebaiknya memanggil Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah sehubungan belum dilantiknya Bupati Aceh Tengah dan Bupati Gayo Lues.

“Mendagri agar memberi penjelasan kepada Gubenur Aceh. Perbedaan pandangan terhadap pelantikan Bupati Aceh Tengah dan Gayo Lues harus cepat diselesaikan,” kata Wakil Ketua MPR RI asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid kepada Serambi di Jakarta, Minggu (2/9/12) sore.

Farhan menghargai sikap hati-hati gubernur Zaini yang belum menjadwalkan pelantikan dua bupati itu karena masih adanya perbedaan pandangan antara para pihak. “Namun penafsiran dan penjelasan dari Ketua MK, Mahfud MD juga harus kita dengar,” ujar Farhan.

Menurutnya, secara administratif Mendagri lah yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penetapan jabatan bupati. “Posisi gubernur dalam pelantikan bupati/wali kota adalah mewakili Mendagri, sama halnya seperti pelantikan gubernur oleh Mendagri, mewakili Presiden,” katanya.

Menurut Farhan, arahan Mendagri terhadap gubernur diperlukan sehingga gubernur tak “dipersalahkan” pihak yang bertikai. “Jikapun perlu mempersiapkan kondisi yang matang dan kondusif, penundaan pelantikan tidak boleh terlalu lama,” katanya.

Mwnurutnya, biarkan mendagri sendiri yang memutuskan terhadap sah tidaknya seseorang menjadi bupati. “Sebaiknya masyarakat dan Pemerintah Aceh tak perlu cemas atau ragu. Yang penting terselenggara pemerintahan dengan dibawah kepemimpinan definitif. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat bukan sesuatu yang tercela, tetapi harus dikelola sehingga tidak melahirkan kondisi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(fik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved