KAI

Prinsip Dasar Ekonomi dan Perbankan Syariah

Sudah sama kita maklumi bahwa semua ketentuan dalam Islam adalah berdasarkan Alquran, Assunnah, Ijmak dan Qiyas, serta beberapa dalil

Editor: bakri

Menurut Prof Dr Syeikh Abdul Aziz Najjar, Konsultan Ahli pada Islamic Development International, Jeddah, profit sharing, yang dalam aplikasinya sering juga disebut join fenture itu, memiliki 5 keutamaan yang sama sekali tidak dimiliki oleh bank ribawy: 1. Dapat meningkatkan semangat penanaman modal; 2. Dapat menjamin keadilan pembagian keuntungan; 3. Dapat memungkinkan pertumbuhan bank yang kurang digit, karena sistem ini tidak mengenal adanya bunga; 4. Para pakar akan berganding bahu dengan pemilik modak, pengusaha dan juga dengan perantara, yaitu bank; 5. Dengan demikian, sistem ini dapat diandalkan bagi pembangunan ekonomi dan perbankan di dunia miskin ataupun negara berkembang, di samping sistem islami ini amat ampuh untuk memperbaiki ekonomi dunia kaya dalam pemerataan pendapatan dan penghasilan. Demikian, wallahu a’lamu bishshawaab. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved