Pilkada Aceh Tengah
Nasaruddin Akhirnya Dilantik
Setelah beberapa bulan tertunda, akhirnya Nasaruddin dan Khairul Asmara selaku bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 9 April lalu
Pada 27 Desember itu nantinya sekaligus dilakukan serah terima jabatan antara Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir Mohammad Tanwier MM dengan bupati definif, Ir Nasaruddin yang diikuti dengan penyerahan memori akhir jabatan. (c35/her/dik)
Masih Ada Masalah
Meski Gubernur Aceh sudah menetapkan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah pada 27 Desember 2012, tapi suara-suara yang menyanggah penetapan itu masih saja ada.
“Sedianya tidak boleh ada pelantikan, karena proses pilkada di Aceh Tengah masih ada persoalan,” kata Adam Mukhlis Arifin kepada Serambi di Takengon, Kamis (20/12) kemarin. Adam merupakan Ketua Tim Sukses pasangan Cabup/Cawabup Iklil Ilyas Leube-Muhammad Ridwan (Ikwan) pada Pildaka 9 April silam.
Masih adanya persoalan seputar proses pilkada dan penghitungan suara, kata Adam Mukhlis, dibuktikan dengan dipecatnya dua dari lima komisioner KIP Aceh Tengah. Mereka dipecat Dewan Kehormatan KPU karena melakukan pelanggaran ketika berlangsung pilkada di Aceh Tengah. “Bukan itu saja, tiga komisioner KIP lainnya juga mendapat peringatan keras dari DKPP,” tukas Adam Mukhlis.
Dengan adanya pelanggaran oleh komisioner KIP Aceh Tengah dan dua komisioner dipecat, menurut Adam, semakin menguatkan apa yang dituntut sembilan kandidat cabup/cawabup pada pilkada lalu.
Pada intinya, sembilan kandidat yang perolehan suaranya di bawah pasangan Nasaruddin/Khairul Asmara ini menyatakan bahwa Pilkada 2012 di Aceh Tengah manipulatif dan kotor. “Itu semua sudah dibenarkan oleh DKPP bahwa penyelenggara pemilu di Aceh Tengah melakukan kecurangan. Nah dengan adanya fakta ini, sedianya keputusan KIP yang menetapkan Nasaruddin/Khairul Asmara sebagai bupati/wakil bupati terpilih, batal demi hukum. Tapi anehnya, sekarang kok ada pelantikan, padalah masalahnya belum selesai,” tukas Adam bernada heran.
Sekda Aceh, Teuku Setia Budi yang ditanyai Serambi soal itu kemarin mengatakan, memang benar sejumlah calon bupati dan calon wakilnya menggugat calon bupati/calon wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Aceh Tengah. Tapi, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Atas penolakannya itu, MK telah mengeluarkan dua amar putusan tetapnya. Pertama Nomor 37/PHPU/.D-X/2012 dan kedua Nomor 47/PHPU.D-X/2012. Ini artinya, gugatan yang dilakukan para pihak terhadap pasangan bupati/wakil bupati terpilih Aceh Tengah, Ir Nasaruddin MM dan Drs Khairul Asmara MM, tidak diterima MK, sehingga pasangan terpilih itu sudah bisa dilantik. (c35/her)
Bupati Aceh Tamiang Dilantik 28 Desember
Selain akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah pada 27 Desember 2012, Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah juga telah menjadwalkan pelantikan bupati/wakil bupati terpilih Aceh Tamiang, H Hamdan Sati ST dan Drs Iskandar Zulkarnain MAP.
“Pelantikannya pada 28 Desember 2012,” kata Sekretaris Daerah (Sekda Aceh), Drs Teuku Setia Budi yang dikonfirmasi Serambi di Banda Aceh, Kamis (20/12) sore.
Jika kedua pasang bupati/wakil bupati terpilih itu nanti resmi dilantik pada 27 dan 28 Desember, mereka merupakan pasangan bupati ke-19 dan ke-20 yang dilantik dr Zaini Abdullah sejak ia memimpin Aceh pada 25 Juni lalu. (her)