Koalisi HAM Gugat Komnas HAM
Untuk pertama kalinya Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi di Provinsi Aceh. Sidang ini menghadirkan Koalisi
Kedua, pada 15 Januari 2003, Komnas HAM membentuk Tim Ad-hoc Aceh untuk memeriksa 70 kasus yang terjadi pada saat pemberlakuan Darurat Militer di Aceh.
Ketiga, Komnas HAM pernah pula membentuk Tim Pengkajian Tindak Kekerasan Aceh yang bekerja sejak Oktober 2008 hingga 30 April 2009. Tim ini meyakini telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran HAM, baik berdasarkan instrumen hukum nasional maupun hukum internasional.
Namun, seperti dikatakan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, sudah berbilang tahun, Komnas HAM sama sekali tak pernah menjelaskan kepada publik tentang temuan mereka soal kasus Aceh. (rel/dik)