Opini
Nasib Bahasa Daerah
Bahasa merupakan pelestari budaya. Artinya dalam bahasa itu terkandung nilai-nilai dan karakter kebudayaan
Bahasa merupakan pelestari budaya. Artinya dalam bahasa itu terkandung nilai-nilai dan karakter kebudayaan. Dalam konteks lokal, bahasa daerah menjadi sarana untuk melestarikan suatu kebudayaan di daerah setempat. Dalam konteks ilmu dan peradaban, bahasa daerah merupakan kekayaan ilmu dan keberagaman peradaban yang harus dijaga dan dipelihara. Sedangkan secara nasional, bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu seluruh etnis budaya lokal yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.
Ada yang menarik dari perkembangan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Bahasa Indonesia diakui mulai tahun 1928 sebagai bahasa nasional. Meskipun pada saat itu tidak semua pihak sepakat, tapi mayoritas mendukung upaya tersebut. Padahal sebelum tahun 1928, bahasa Melayu telah dipakai sebagai alat komunikasi antar etnis di nusantara. Bahasa Melayu bahkan telah terlebih dahulu menyerap kosakata dari bahasa Sanksekerta, Arab, Portugis dan Belanda. Dari akar bahasa Melayu inilah kemudian lahir bahasa Indonesia. Pada perkembangannya, bahasa Indonesia pun mendapat masukan kosakata dari bahasa Jawa dan Jawa Kuno.
Bahasa Indonesia telah membuktikan ketangguhannya karena berhasil mempersatukan ribuan etnis yang tersebar di seluruh pelosok nusantara. Tapi perlu diingat, tidak mungkin ada bahasa Indonesia jika tidak ada bahasa daerah yang menopangnya. Menurut Summer Institute of Linguistic (SIL, 2006), jumlah bahasa daerah di Indonesia mencapai 742 ragam yang menempatkan Indonesia pada urutan ke-2 sedunia sebagai laboratorium keanekaragaman bahasa setelah Papua Nugini yang memiliki 867 ragam bahasa. Bahkan lebih jauh lagi, jumlah bahasa di dunia ada sekitar 6.000 buah dan itu berarti 12% bahasa di dunia ada di Indonesia. 742 ragam bahasa daerah tadilah yang merupakan keanekaragaman etnis dan budaya yang ada di Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung telah menjiwai bahasa Indonesia.
Dari 742 ragam bahasa daerah tadi, menurut Crystal (1987), terjadi kesepakatan di kalangan ahli bahasa bahwa ada 13 bahasa daerah terbesar yang memiliki jumlah penutur minimal 1 juta jiwa, yaitu bahasa Jawa (75.5 juta), Sunda (27 juta), Melayu (20 juta), Madura (13.6 juta), Minangkabau (6.5 juta), Batak (5 juta), Bugis (4 juta), Bali (3.8 juta), Aceh (3 juta), Sasak (2 juta), Makasar (1.6 juta), Lampung (1.5 juta), dan Rejang (1 juta). Jadi, hanya 13 bahasa daerah inilah yang lestari. Jika kita cermati, sebagian besar bahasa daerah terbesar tersebut berasal dari wilayah barat Indonesia. Tercatat hanya bahasa Sasak, Bugis dan Makasar (wilayah timur Indonesia) yang memiliki jumlah penutur di atas 1 juta jiwa. Hal ini terjadi karena, secara geografis, semakin ke arah timur jumlah penduduk Indonesia semakin sedikit, tapi jumlah keragaman bahasa daerah semakin banyak. Sebaliknya, semakin ke arah barat, jumlah penduduk Indonesia semakin banyak, tapi jumlah keragaman bahasa daerah semakin sedikit.
Berkaca dengan data di atas, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar bahasa daerah di Indonesia, nasibnya mengkhawatirkan. Namun demikian untuk bahasa Aceh yang tergolong ke dalam 13 bahasa daerah yang lestari, menurut Crystal (2002), adalah termasuk klasifikasi kondisi bahasa yang dapat hidup terus karena jumlah penutur sangat banyak sehingga tidak mengancam kelestariannya.
Namun, Pemerintah Aceh mesti melakukan langkah-langkah yang konkret untuk terus mempertahankan dan melestarikan bahasa Aceh. Meskipun untuk menuju ke sana, Pemerintah Aceh akan berpotensi menghadapi dua tantangan, yaitu tantangan dari luar dan tantangan dari dalam. Tantangan dari luar adalah seperti mudah masuknya bahasa-bahasa asing sebagai konsekuensi logis dari arus globalisasi. Sedangkan tantangan dari dalam, yaitu ketika kebanyakan orang tua yang tinggal di kota-kota lebih cenderung tidak menurunkan bahasa daerah ke anak-anak mereka. Jika keluarga saja yang merupakan institusi utama dimana seorang anak bertumbuh, tidak melakukan transmisi bahasa daerah kepada anak-anaknya, maka wajar jika pertumbuhan bahasa daerah menjadi terancam. Belum lagi institusi pendidikan formal yang juga membatasi dan bahkan melarang penggunaan bahasa daerah dalam lingkungan sekolah, meskipun bukan di dalam kelas. Sehingga hal tersebut turut juga menghambat pertumbuhan bahasa daerah.
Namun demikian, kekhawatiran di atas seharusnya tidak perlu terjadi, jika kita semua, keluarga, masyarakat dan pemerintah, memiliki kesadaran dan langkah yang sinergis untuk mempertahankan bahasa daerah tanpa menghambat pertumbuhan bahasa lainnya bahkan bahasa nasional sekalipun. Saya mengilustrasikan setidaknya ada 3 level dalam kehidupan berbangsa, yaitu lokal, nasional dan internasional. Hendaknya bahasa daerah digunakan dalam konteks lokal sesama masyarakat daerah. Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa nasional dalam konteks formal dan legal. Sedangkan bahasa asing digunakan ketika berkomunikasi dengan negara-negara lain.
Saya berharap agar masing-masing kita mengambil peran untuk melestarikan bahasa daerah. Di lingkup keluarga, marilah kita turunkan juga bahasa daerah kita kepada anak-anak. Di lingkup masyarakat lokal juga bisa digunakan bahasa daerah dalam konteks tidak formal. Di sekolah-sekolah, bahasa daerah harus tetap diajarkan, seperti dimasukkan ke dalam muatan lokal misalnya. Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Pendidikan khususnya, dapat membuat laboratorium dan museum bahasa daerah agar keunikan bahasa-bahasa daerah, budaya serta peradabannya yang ada di Aceh tetap terjaga. Hal ini dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sehingga dengan demikian, bahasa daerah, yang merupakan pelestari budaya karena mengandung nilai-nilai dan karakter kebudayaan di dalamnya, akan tetap lestari dan semakin kokoh menopang bahasa Indonesia dan kebudayaan nasional kita. Semoga.
* Raihan Iskandar Lc MM, anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan