Rabu, 29 April 2026

Alot, Pertemuan Aceh-Jakarta di Batam

Pertemuan tahap pertama antara tim Pemerintah Aceh dengan tim Kementerian Dalam Negeri membahas soal Bendera dan Lambang

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Alot, Pertemuan Aceh-Jakarta di Batam
(Kiri ke Kanan) - Tanri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan, dan Asisten I bidang Pemerintahan Pemprov Aceh Iskandar Agani, diwawancarai awak media usai berunding mengenai penggunaan bendera dan lambang Aceh di Hotel Harmoni One, Batam, Selasa (7/5). TRIBUN BATAMARGIANTO DA NUGROHO

* Sepakati Pertemuan Lanjutan di Makassar

BANDA ACEH - Pertemuan tahap pertama antara tim Pemerintah Aceh dengan tim Kementerian Dalam Negeri membahas soal Bendera dan Lambang Aceh di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (7/5) melahirkan lima kesepakatan. Salah satu dari lima butir kesepakatan itu adalah pertemuan lanjutan di Makassar pada 16 Mei mendatang.

Informasi yang diterima Serambi dan laporan dari Tribun Batam menyebutkan, pertemuan tim Aceh-Jakarta berlangsung di Hotel Harmoni One, Selasa siang. Pertemuan itu sendiri digambarkan berlangsung alot di mana kedua belah pihak menawarkan beberapa opsi dalam forum. Sampai pertemuan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, para pihak belum memutuskan satu keputusan final terkait penyelesaian masalah Bendera dan Lambang Aceh.

Wakil Ketua Komisi A DPRA, Nurzahri yang dihubungi Serambi dari Banda Aceh seusai pertemuan mengatakan, rapat yang dibuka dan dipimpin langsung Dirjen Otda Depdagri Johermansyah Johan berjalan alot, diawali dengan perkenalan tim dari kedua belah pihak. Dia sebutkan forum berjalan dinamis di mana para pihak menyampaikan beberapa pendapat yang kemudian ditanggapi secara bersama oleh kedua tim, baik dari Aceh maupun Jakarta. Namun forum pertemuan tidak memutuskan satu keputusan akhir, melainkan hanya menyepakati lima poin kesepakatan.

“Memang dalam pertemuan tadi (kemarin-red) berjalan sedikit alot. Baru selesai pukul dua siang, tapi belum ada satu keputusan final. Para pihak hanya menyepakati lima poin kesepakatan,” ujarnya.

Menurutnya, lima butir kesepakatan tersebut yaitu, Pertama; menyepakati pertemuan lanjutan di Makassar pada 16 Mei, Kedua; Menteri Dalam Negeri meminta Gubernur mengajukan surat meminta masa klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh (60 hari sejak disahkan) agar dapat diperpanjang sampail 1 Juli. Ketiga; Pemerintah Pusat meminta Gubernur Aceh dan DPRA meninjau kembali agar ada perubahan sedikit saja Bendera dan Lambang Daerah Aceh. “Tapi permintaan (perubahan sedikit) ini belum bisa dijawab tim dari Aceh. Sebab akan disampaikan lebih dulu ke DPRA dan Gubernur,” kata Nurzahri.

Kesepakatan keempat, kata Nurzahri, seluruh peraturan turunan UUPA yang menjadi kewajiban pemerintah pusat seperti PP Migas, PP Kewenangan dan Perpres Pertanahan akan diselesaikan bersamaan setelah masalah Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Kelima; terkait dengan masih seringanya terjadi sengketa kewenangan antara Pemerintah Aceh dengan lembaga negara, seperti KPU dan Bawaslu dan sebagainya yang bertentangan dengan UUPA akan diselesaikan dengan difasilitasi oleh Mendagri.

Menurut Nurzahri setelah pertemuan kedua di Makassar pada 16 Mei nanti, kedua belah pihak akan melanjutkan pertemuan ketiga di Aceh sebelum tanggal 1 Juli.

Untuk agenda pertemuan lanjutan, kata dia, poin yang akan dibahas terkait jawaban gubernur dan DPRA mengenai permintaan Pemerintah Pusat kepada Gubernur Aceh dan DPRA untuk meninjau kembali agar ada perubahan sedikit saja Bendera dan Lambang Daerah Aceh. Agenda lainya yaitu membahas soal kemajuan terhadap pembahasan peraturan turunan UUPA.

Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh SH mengatakan pertemuan di Batam kemarin tidak lagi membicarakan substansi karena masing-masing pihak telah menyampaikan dalam pertemuan sebelumnya. “Jadi pertemuan ini lebih pada mencari solusi” ujarnya.(sar/tribun batam)

“Solusi Konkrit pada 16 Mei”
BATAM - Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH yang ikut mewakili tim Aceh ke pertemuan Batam, Selasa (7/5) mengatakan, dua butir dari belasan materi yang masih mengganjal mengenai pengibaran bendera dan lambang Aceh telah mencapai kesepakatan.

“Persoalan masalah hymne. Sebelum terbentuk hymne Aceh untuk pengibaran bendera, awalnya diminta pengibaran dilakukan dengan azan. Tapi tadi sudah sepakat, Mendagri meminta kalaulah bisa azan ini jangan digunakan untuk pengibaran bendera. Karena sifatnya untuk memanggil umat Islam beribadah,” kata Edrian.

Edrian mengatakan pertemuan di Batam merupakan tindak lanjut pertemuan yang dilakukan pihak Kemendagri dan Pemerintah Aceh di Hotel Aryaduta, Jakarta.

“Waktu di Aryaduta kan, Pemprov Aceh menyampaikan hasil klarifikasi kepada Mendagri. Waktu itu pun diputuskan akan dibuatkan tiga tahap pertemuan lagi. Nah, inilah yang pertama,” ujar Edrian kepada Tribun Batam di sela-sela rapat tertutup itu.

Menurutnya, pertemuan tiga tahap ini, bertujuan untuk membangun komunikasi yang intens antara Pemprov Aceh dengan Mendagri dalam hal ini sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.

Materi pembicaraan pada rapat yang berlangsung di ruang Melbourne Harmoni One, kemarin, meliputi substansi terhadap Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved