KAI

Hukum Menagih Utang

Ustaz yang saya hormati. Dulu, saya memiliki teman yang sangat membutuhkan uang karena belum bekerja, sehingga saya bersedia meminjamkan

Editor: bakri

Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa utang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat, karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi utang tersebut.

Urusan orang berutang masih menggantung. Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya” (HR. Tirmidzi). Al `Iroqiy mengomentari hadis ini, mengatakan: “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya, yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa utangnya tersebut lunas atau tidak” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142).

Ia juga mestinya harus ingat bahwa orang yang berniat tidak mau melunasi utang akan dihukum sebagai pencuri. Rasulullah bersabda: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah). Mengomentari ini, Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka” (Faidul Qadir, 3/181).

Ibnu Majah juga meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).

Di antara maksud hadis tersebut adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan utang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan utang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berutang dan enggan untuk melunasinya.

Saudara! Piutang Anda yang ada di teman Anda, boleh Anda tagih sampai dia membayar kalau dia memang mampu dan Anda membutuhkan. Tetapi kalau Anda mengikhlaskan dan menyedekahkannya, tentu itu lebih balk. Semoga kita selamat dan tak terlilit utang. Wallahu a’lamu bish-shawaab.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved