Calon DPD
KIP Proses Hasil Verifikasi Calon DPD
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (7/6) kemarin, sudah menerima berkas hasil verifikasi faktual (vertual) calon anggota
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (7/6) kemarin, sudah menerima berkas hasil verifikasi faktual (vertual) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 23 KIP kabupaten/kota. Berkas itu selanjutnya akan diproses KIP Aceh dan disampaikan kepada calon DPD bersangkutan.
Ketua Program Kerja (Pokja) Pencalonan Anggota DPD, Muhammad, mengatakan, berkas hasil vertual yang diserahkan KIP 23 kabupaten/kota Jumat (7/6) kemarin langsung diproses. Hasilnya disampaikan ke masing-masing calon melalui surat, Sabtu hari ini (8/6).
Dari laporan diterima KIP Aceh, selama proses vertual yang berlangsung sekitar dua minggu (24 Mei-6 Juni 2013), tim kabupaten/kota menemukan sejumlah sampel dukungan yang tidak memenuhi syarat. Di antaranya, sampel (warga) membantah menyerahkan fotokopi KTP untuk mendukung calon tertentu, atau tim vertual tidak bisa menemui beberapa pemilik dukungan.
“Saat proses vertual, beberapa pemilik dukungan tidak berhasil ditemui tim vertual karena sedang bekerja. Ada juga yang sudah pindah alamat,” kata Muhammad kepada Serambi, Jumat (7/6).
Ia mengatakan, jika sampai batas akhir waktu verifikasi faktual, si pemilik dukungan tetap tidak bisa dijumpai tim verifikasi, maka dikategorikan tidak memenuhi syarat. “Begitu pula jika ada pemilik dukungan yang menyatakan dirinya tidak mendukung calon bersangkutan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Untuk hal ini, tim menyediakan form pernyataan tidak mendukung yang harus diisi sebagai bukti tidak mendukung,” katanya.
“Semua data hasil verifikasi faktual sudah kita terima, namun belum kita rekap karena baru diserahkan hari ini (kemarin-red). Tapi dipastikan besok (hari ini) selesai, karena sesuai jadwal tahapan pelaksanaan pemilu yang ditentukan, tanggal 7-8 Juni 2013 adalah penyampaian hasil verifikasi faktual persyaratan dukungan kepada bakal calon anggota DPD,” tambahnya.
Muhammad mengatakan, bagi calon anggota DPD yang tidak cukup syarat dukungan minimal 3000, masih diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan terhadap persyaratan dukungan yaitu 19 Juni-2 Juli 2013. “Setelah calon DPD memperbaiki persyaratan dukungannya, maka persyaratan perbaikan itu akan difaktualkan kembali,” demikian Muhammad.(sr)