Teror Bom
Dahlan Dituntut Penjara 5 Tahun
Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menuntut M Dahlan Abdullah alias Waklan (40), karena didakwa terlibat
* Kasus Penggranatan Rumah Bupati Bireuen
BIREUEN – Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menuntut M Dahlan Abdullah alias Waklan (40), karena didakwa terlibat dalam kasus penggranatan rumah pribadi Bupati Bireuen H Ruslan Daud, pada Rabu 19 September 2012 lalu. Tuntutan jaksa yang dibacakan Amiruddin Harahap SH, dinilai sesuai dengan peran terdakwa yang bertugas memantau situasi sekitar Kompleks Meuligoe Residen, kawasan Cot Gapu, saat eksekusi penggranatan rumah Bupati Bireuen menggunakan mesin pelontar GLM.
“Atas keterlibatannya, kami menuntut M Dahlan Abdullah dengan hukuman penjara selama lima tahun,” ujar Amiruddin Harahap SH didampingi anggota JPU Miftahuddin SH, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin MH, Rabu (12/6), di Pengadilan Negeri Bireuen.
Penasehat hukum terdakwa, Mohammad Syafi’i Saragih SH meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaaan.
Sementara, pembacaan vonis untuk Gumok Cs atas kasus yang sama, terpaksa ditunda sampai 19 Juni mendatang. “Karena banyak berkas belum siap dan memerlukan waktu, maka pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa ditunda sampai 19 Juni mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH. Dalam sidang sebelumnya, Ramli alias Gumok (32) dan dua rekannya Munazar bin Muktaruddin (26), dan Hasdi Amir alias Tun (45) yang melakukan penggranatan rumah bupati tersebut dituntut hukuman penjara 15 tahun.(yus)